Gugatan Kecanduan Media Sosial: Pengadilan AS Buka Jalan bagi Ribuan Tuntutan terhadap Meta, Google, dan TikTok
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding AS menolak upaya Meta dan TikTok untuk menghindari tuntutan, memungkinkan lebih dari 3.000 gugatan berlanjut.
- Keputusan ini menegaskan bahwa Section 230 tidak melindungi perusahaan dari tuntutan terkait desain produk yang dianggap adiktif.
- Sidang yang melibatkan 29 jaksa agung akan dimulai, berpotensi mengubah cara platform media sosial beroperasi di AS dan global.

Pengadilan banding federal di Amerika Serikat memutuskan bahwa ribuan gugatan yang menuduh perusahaan media sosial seperti Meta, Google, TikTok, dan Snapchat sengaja membuat produk mereka adiktif bagi anak-anak dapat dilanjutkan. Keputusan yang diumumkan pada Senin (10/8) ini menjadi pukulan telak bagi raksasa teknologi yang selama ini berlindung di balik imunitas hukum untuk menghindari pertanggungjawaban.
Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 di San Francisco menolak permohonan banding yang diajukan Meta dan TikTok yang berusaha membatalkan putusan pengadilan tingkat bawah. Lebih dari 3.000 gugatan yang terdaftar di pengadilan federal kini resmi berjalan. Gugatan tersebut diajukan oleh negara bagian, pemerintah kota, distrik sekolah, hingga individu yang menuntut ganti rugi atas dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental generasi muda.
Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya berargumen bahwa Section 230 dari Communications Decency Act tahun 1996, yang biasanya melindungi platform dari tuntutan atas konten yang diunggah pengguna, juga membebaskan mereka dari tuduhan gagal memperingatkan publik tentang sifat adiktif platform mereka. Namun, pengadilan menegaskan bahwa Section 230 hanya memberikan pembelaan terhadap tanggung jawab, bukan kekebalan dari tuntutan hukum. Dengan demikian, banding yang diajukan dianggap prematur karena proses litigasi belum selesai.
Keputusan ini muncul hanya beberapa hari setelah hakim di New Mexico memutuskan Meta menciptakan gangguan publik dan memerintahkan perusahaan membayar US$567 juta ke dana kesehatan mental remaja serta menerapkan langkah-langkah perlindungan anak. Sebelumnya, pada bulan Maret, juri di Los Angeles juga memenangkan gugatan seorang wanita muda yang mengaku kecanduan Instagram dan YouTube, dengan memberikan kompensasi US$6 juta. Juri menemukan Meta dan Google lalai dalam merancang platform yang membahayakan anak-anak.
Pengadilan juga menolak upaya Meta untuk menunda persidangan yang dijadwalkan mulai Rabu ini dalam kasus yang diajukan oleh 29 jaksa agung negara bagian. Mereka menuduh Meta secara ilegal mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak, merancang platform untuk membuat pengguna muda kecanduan, dan menyesatkan konsumen tentang keamanan produk mereka. Pengacara penggugat, Lexi Hazam dan Previn Warren, menyebut keputusan ini sebagai 'jalan keluar prosedural terakhir' Meta sebelum persidangan dimulai.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi sinyal penting bagi regulator dan orang tua. Meskipun putusan pengadilan AS tidak mengikat secara langsung di Indonesia, kasus ini dapat memengaruhi cara platform global beroperasi, termasuk di dalam negeri. Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR tengah merancang aturan yang lebih ketat terkait perlindungan anak di ranah digital. Jika tren litigasi ini berlanjut, bukan tidak mungkin Indonesia akan mengadopsi langkah serupa untuk menekan platform agar lebih bertanggung jawab atas dampak sosialnya.
Para ahli memperkirakan bahwa putusan ini akan membuka pintu bagi lebih banyak gugatan serupa di berbagai negara. Perusahaan media sosial kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa mereka telah mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pengguna muda. Pertanyaan besarnya, apakah mereka akan mengubah desain produk secara fundamental atau justru mencari celah hukum baru? Yang jelas, pertarungan hukum ini baru saja dimulai, dan hasilnya akan menentukan masa depan industri media sosial global.



