Nicky Liow Bayar Kompensasi RM10 Juta, 26 Dakwaan Pencucian Uang Gugur: Kejaksaan Agung Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Pembayaran kompensasi RM10 juta oleh Nicky Liow menjadi dasar pencabutan 26 dakwaan pencucian uang di Malaysia.
- Kejaksaan Agung menegaskan keputusan ini murni berdasarkan hukum dan bukti, bukan karena tekanan publik.
- Kasus ini menyoroti praktik penyelesaian perkara pidana melalui kompensasi yang berpotensi memicu perdebatan tentang keadilan.

Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) akhirnya angkat bicara terkait gugurnya 26 dakwaan pencucian uang terhadap pengusaha Liow Soon Hee, yang lebih dikenal sebagai Nicky Liow. Dalam pernyataan resmi yang dirilis Jumat (7/8), AGC mengungkapkan bahwa Liow telah membayar kompensasi senilai RM10 juta (sekitar Rp35 miliar) sebelum semua dakwaan terhadapnya dicabut. Pembayaran tersebut dilakukan pada 29 Mei 2023, setelah melalui pertimbangan matang atas permohonan pengacara Liow.
Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Terorisme, dan Hasil Kegiatan Terlarang 2001. Selain kompensasi, penyelesaian ini juga mencakup perampasan uang jaminan senilai RM647.366 serta aset-aset yang sebelumnya disita oleh otoritas. AGC menegaskan bahwa Liow tidak pernah dibebaskan tanpa proses hukum yang sah, melainkan melalui mekanisme kompound yang diatur dalam undang-undang.
Kronologi kasus ini bermula pada 12 April 2022, ketika Liow didakwa di Pengadilan Sesi Shah Alam atas 26 pelanggaran berdasarkan Pasal 4 undang-undang yang sama. Sidang sebenarnya telah dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga September 2023. Namun, melalui pengacaranya dari firma Rajpal, Firah & Vishnu, Liow mengajukan representasi pada 15 Desember 2022 dan 6 April 2023 untuk meminta kompound atas seluruh dakwaan.
AGC menyatakan bahwa representasi tersebut ditelaah secara mendalam. Berdasarkan keseluruhan bukti dan penilaian jaksa, tawaran kompensasi RM10 juta disepakati dan dibayar pada 29 Mei 2023. Setelah pembayaran, dakwaan dicabut sesuai Pasal 92, dan pada 15 Juni 2023, Pengadilan Sesi Shah Alam memerintahkan pembebasan penuh bagi Liow.
Pernyataan AGC ini merupakan respons terhadap laporan media yang mengkritik keputusan tersebut, terutama dari 30 organisasi masyarakat sipil yang mendesak Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan di balik pembebasan Liow. AGC menekankan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan konstitusional Jaksa Agung dan tidak dipengaruhi oleh tekanan eksternal atau opini publik. Integritas proses penuntutan dan transparansi sistem peradilan pidana menjadi pertimbangan utama.
Kasus Nicky Liow menyoroti praktik penyelesaian perkara pidana melalui kompensasi yang lazim di Malaysia, namun kerap memicu perdebatan tentang keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Di Indonesia, mekanisme serupa dikenal sebagai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang juga menuai pro-kontra. Pertanyaannya, apakah penyelesaian seperti ini benar-benar mencerminkan kepentingan publik atau justru membuka celah bagi pelaku kejahatan ekonomi untuk lolos dari hukuman? Ke depan, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penuntutan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.



