Bareskrim Kembali Grebek THM di Bali: Five Stars Denpasar Diduga Jadi Sarang Peredaran Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Operasi dini hari di THM Five Stars, Denpasar, mengamankan 53 orang yang terdiri dari tersangka dan saksi.
- Ini adalah penggerebekan ketiga yang dilakukan Bareskrim di tempat hiburan malam sepanjang 2026, menyusul White Rabbit dan N CO Living by NIX.
- Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di sektor hiburan, sekaligus menjadi sinyal bagi pelaku usaha untuk lebih ketat mengawasi operasionalnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam (THM). Kali ini, sasaran operasi adalah THM Five Stars yang berlokasi di Denpasar, Bali. Penggerebekan yang berlangsung Jumat dini hari sekitar pukul 00.40 WITA itu berhasil mengamankan 53 orang, yang terdiri dari tersangka dan saksi, serta menyita sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan yang diterjunkan merupakan gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba. Namun, ia masih menahan diri untuk membeberkan detail kronologi dan peran masing-masing pihak. "Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Penggerebekan di Five Stars bukanlah yang pertama. Sepanjang tahun 2026, Bareskrim telah membongkar sejumlah kasus serupa di berbagai kota. Pada Maret, White Rabbit di Jakarta Selatan menjadi sasaran. Disusul pada April, N CO Living by NIX di Kabupaten Badung, Bali, yang terbukti mengedarkan ekstasi. Terakhir, Mei lalu, New Zone di Medan, Sumatera Utara, juga digerebek atas dugaan peredaran narkoba.
Rentetan pengungkapan ini menunjukkan adanya pola sistematis peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai kanal distribusi. Bali, sebagai destinasi wisata utama, menjadi perhatian khusus karena rawan disusupi jaringan narkoba internasional. Penggerebekan di Five Stars tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga mengindikasikan keterlibatan manajemen THM, sebuah sinyal bahwa pengelola tempat hiburan harus lebih proaktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Bagi industri pariwisata dan hiburan di Indonesia, khususnya Bali, penggerebekan ini menjadi peringatan keras. Reputasi destinasi wisata bisa tercoreng jika tempat hiburan malamnya kerap dikaitkan dengan narkoba. Pelaku usaha dituntut untuk memperketat pengawasan internal, melakukan pemeriksaan latar belakang karyawan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah preventif ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan aman, sekaligus melindungi wisatawan dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Ke depannya, publik menanti apakah Bareskrim akan memperluas operasi ke THM lain di berbagai daerah. Pertanyaan yang muncul: akankah ada tindakan tegas terhadap pemilik atau pengelola THM yang terbukti terlibat, seperti pencabutan izin usaha? Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di sektor hiburan malam.



