Jaringan Perdagangan Bayi Indonesia-Singapura: Singapura Belum Bisa Pastikan Adanya Pelanggaran Hukum
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Singapura mengaku belum dapat menyimpulkan adanya tindak pidana di wilayahnya terkait kasus sindikat perdagangan bayi yang berpusat di Indonesia.
- Sindikat yang digawangi Lie Siu Luan ini diduga telah mengirim sedikitnya 12 bayi ke Singapura dengan nilai transaksi mencapai S$21.600 per anak.
- Kasus ini menyoroti celah hukum dalam adopsi lintas negara dan memicu kekhawatiran akan praktik serupa di kawasan Asia Tenggara.

Otoritas Singapura mengaku belum dapat menarik kesimpulan apakah telah terjadi pelanggaran hukum di wilayahnya menyusul vonis penjara terhadap anggota sindikat perdagangan bayi asal Indonesia. Pengakuan ini muncul di tengah kekhawatiran publik akan praktik adopsi ilegal yang melibatkan warga negara Singapura sebagai penerima bayi.
Kementerian Pembangunan Sosial dan Keluarga (MSF) serta Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura, dalam pernyataan bersama pada Jumat (7/8), menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, mereka belum dapat memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan di Singapura, baik oleh warga negara maupun entitas yang berbasis di negara tersebut. Meski demikian, kedua kementerian menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat yang beroperasi di Indonesia, dengan tokoh utamanya, Lie Siu Luan (70), yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Juli lalu. Lie, yang juga dikenal sebagai Lily, terbukti menjadi otak di balik pengiriman sedikitnya 12 bayi ke Singapura dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. Dalam persidangan, Lie mengaku menerima pembayaran antara S$17.000 hingga S$21.600 untuk setiap bayi yang diserahkan kepada agen-agen di Singapura.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Mereka memalsukan dokumen hukum dan melakukan panggilan video untuk meyakinkan calon orang tua adopsi bahwa bayi-bayi tersebut adalah anak kandung dari para terdakwa. Dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk mengurus paspor dan identitas lain, sehingga memudahkan proses adopsi di Singapura. Bayi-bayi tersebut bahkan sempat dititipkan di rumah-rumah aman di Bandung, Jakarta, dan Pontianak sebelum dikirim ke luar negeri.
Jaksa penuntut umum, Cucu Gantina, mengungkapkan bahwa identitas para agen di Singapura belum dapat diungkap, dan kepolisian Indonesia akan terus menyelidiki kasus ini. Sementara itu, MSF dan MHA Singapura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai setiap anak dan orang tua kandung mereka. Informasi ini dinilai krusial untuk menentukan kepentingan terbaik bagi anak, yang menjadi pertimbangan utama pengadilan Singapura dalam memutuskan permohonan adopsi yang masih berjalan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan adopsi internasional. Praktik perdagangan bayi kerap kali bersembunyi di balik celah hukum dan kemiskinan. Para orang tua kandung, yang umumnya berasal dari keluarga tidak mampu, kerap tergiur iming-iming uang untuk biaya rumah sakit, seperti yang terjadi pada salah satu kasus di mana Lie memberikan 58 juta rupiah kepada pasangan Indonesia sebagai ganti bayi mereka. Fenomena ini menuntut penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas, baik di tingkat nasional maupun regional.
Ke depan, pertanyaan besar yang menggantung adalah bagaimana Singapura akan menangani permohonan adopsi yang telah diajukan, dan apakah akan ada tuntutan hukum terhadap warga negaranya yang terlibat. Pihak berwenang Singapura berjanji akan mempercepat proses penanganan kasus ini, sembari memastikan kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban. Namun, tanpa kerja sama internasional yang solid, kasus-kasus serupa berpotensi terus terulang, mengingat permintaan akan adopsi lintas negara yang masih tinggi.



