AS Terapkan Tarif 15% untuk Polisilikon, Sinyal Perang Dagang Chip Makin Panas
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan bea masuk 15% untuk produk berbahan polisilikon, bahan baku utama semikonduktor dan panel surya.
- Langkah ini merupakan respons atas investigasi keamanan nasional dan bertujuan melindungi produsen domestik dari dominasi China yang menguasai hampir seluruh produksi global.
- Kebijakan ini berpotensi memicu balasan dari Beijing dan berdampak pada rantai pasok teknologi global, termasuk industri elektronik di Indonesia.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif impor sebesar 15% untuk produk berbahan polisilikon—material krusial dalam pembuatan semikonduktor dan panel surya. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis ini juga menetapkan harga impor minimum untuk polisilikon dan produk turunannya, sebagai tindak lanjut investigasi keamanan nasional terhadap produksi material tersebut di luar negeri.
Langkah ini merupakan eskalasi terbaru dalam persaingan teknologi antara Washington dan Beijing. Selama ini, China memegang hampir monopoli produksi polisilikon global, sementara pangsa produksi AS merosot drastis dari 50% pada 2005 menjadi kurang dari 2% pada 2024. Trump menilai bahwa selama beberapa dekade, Amerika Serikat telah membiarkan perusahaan asing melemahkan produsen domestik di sektor polisilikon. Tarif ini diharapkan dapat melindungi produsen AS seperti Hemlock Semiconductor dan Wacker Chemie, yang selama ini menjadi pemain utama di pasar domestik.
Kedutaan Besar China di Washington langsung merespons dengan nada keras. Mereka menyebut langkah tersebut "serius mengganggu" perdagangan bilateral dan menegaskan Beijing akan bertindak untuk melindungi perusahaan-perusahaannya. Dalam pernyataannya, pihak kedutaan juga mengkritik Washington yang dinilai "menyalahgunakan kekuasaan negara untuk menyerang bisnis China", seraya menambahkan bahwa proteksionisme tidak akan membuat AS lebih kompetitif.
Bagi Indonesia, kebijakan ini memiliki implikasi yang signifikan. Sebagai negara yang tengah gencar mengembangkan industri hilir nikel dan berupaya menarik investasi di sektor baterai kendaraan listrik serta elektronik, fluktuasi harga dan pasokan polisilikon dapat mempengaruhi biaya produksi komponen elektronik yang diimpor. Selain itu, ketegangan dagang AS-China yang semakin memanas dapat mendorong pergeseran rantai pasok global, membuka peluang bagi negara-negara seperti Indonesia untuk menjadi alternatif basis produksi, namun juga membawa risiko jika kebijakan proteksionis menyebar.
Langkah Trump ini juga menambah daftar panjang pembatasan AS terhadap produk teknologi China, termasuk drone, robot humanoid, dan barang elektronik lainnya. Analis yang dikutip media pemerintah China, Global Times, menilai tarif ini merupakan eskalasi terbaru dalam upaya Washington membatasi peran China dalam rantai pasok teknologi kritis. Persaingan untuk menguasai produksi chip menjadi inti dari perlombaan kecerdasan buatan (AI) antara dua negara adidaya tersebut.
Pertanyaannya kini, apakah Beijing akan membalas dengan tarif balasan yang dapat memicu perang dagang skala penuh? Atau justru akan membuka ruang negosiasi? Yang jelas, kebijakan ini akan menjadi ujian bagi efektivitas proteksionisme dalam memperkuat industri domestik, sekaligus menguji ketahanan rantai pasok global di tengah rivalitas teknologi yang semakin tajam.



