Paralegal Posbankum Bakal Digaji Pemda: Banten dan Jakarta Jadi Percontohan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Hukum mendorong pemberian honor bagi paralegal Posbankum, dengan Banten dan DKI Jakarta sebagai daerah pertama yang berkomitmen membiayai mereka.
- Langkah ini dinilai sebagai bentuk apresiasi negara untuk meringankan beban pengadilan, mengingat Posbankum telah menangani ratusan ribu laporan sejak awal tahun.
- Proyek percontohan insentif dari APBN 2027 tengah disiapkan, menandai perubahan paradigma pendanaan bantuan hukum di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas tengah mendorong pemerintah daerah untuk memberikan gaji atau honor kepada paralegal yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum), mengingat selama ini mereka bekerja secara sukarela. Dalam wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Kamis, ia mengungkapkan bahwa Provinsi Banten dan DKI Jakarta telah menyatakan komitmennya untuk membiayai seluruh paralegal di wilayah masing-masing melalui surat keputusan gubernur. "Kami tinggal tunggu implementasinya," ujarnya, menandakan langkah nyata yang segera direalisasikan.
Langkah ini muncul di tengah beban kerja Posbankum yang kian berat. Data Kementerian Hukum mencatat hingga 6 Agustus 2026, sebanyak 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia telah menerima 215.735 laporan. Dari jumlah tersebut, 134.660 perkara merupakan kasus pidana, sementara 36.506 perkara terkait tata usaha negara dan 44.649 perkara perdata. Angka ini menunjukkan peran vital paralegal dalam menyelesaikan sengketa di tingkat akar rumput, yang jika dibiarkan berlarut-larut akan membebani sistem peradilan.
Supratman menilai pemberian honor bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan investasi untuk mencegah perkara masuk ke pengadilan yang memakan biaya besar. "Jika sebuah perkara berlanjut ke pengadilan akan menghabiskan anggaran yang cukup besar," tegasnya. Dengan adanya insentif, diharapkan paralegal semakin termotivasi menjalankan tugasnya, yang dalam sebulan mampu menyelesaikan lima hingga enam laporan, bahkan lebih. Ia menyebut mereka sebagai "pejuang-pejuang keadilan yang luar biasa".
Selain dukungan pemda, Kementerian Hukum juga menyiapkan proyek percontohan pemberian insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Anggaran tersebut saat ini tengah disusun dan diharapkan mendapat persetujuan DPR RI. Meski nilainya tidak besar, langkah ini menjadi sinyal pengakuan negara terhadap profesi paralegal yang selama ini kurang terlihat. Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan mempercepat akses keadilan bagi masyarakat kecil, terutama di daerah terpencil.
Data Kementerian Hukum juga mengungkap jenis perkara yang paling banyak ditangani Posbankum. Kamtibmas mendominasi dengan 62.193 laporan, disusul administrasi pemerintahan (35.613), sengketa tanah (13.677), pencemaran nama baik (8.528), dan KDRT (8.521). Pencurian, narkoba, perlindungan anak, penganiayaan, dan waris masing-masing mencatat ribuan laporan. Pola ini menunjukkan bahwa Posbankum menjadi garda depan penyelesaian konflik sosial yang sering kali tidak terjangkau pengadilan formal.
Ke depan, keberlanjutan program ini bergantung pada komitmen pemda lain dan kesiapan anggaran pusat. Apakah kebijakan ini akan menjadi standar nasional atau hanya proyek percontohan? Yang jelas, langkah ini membuka ruang dialog tentang bagaimana negara menghargai pekerjaan paralegal yang selama ini bekerja tanpa pamrih demi keadilan warga.



