Wamendagri Dorong DPRD Wujudkan Pembangunan Berkeadilan Ekologis: Bukan Sekadar Administrasi
Baca dalam 60 detik
- Wamendagri Bima Arya menekankan peran strategis DPRD dalam memastikan pembangunan daerah selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
- Dana hijau yang ada saat ini kerap terjebak sebagai pemenuhan administratif, sehingga perlu diarahkan pada program yang berdampak nyata bagi ekologi dan kesejahteraan.
- Dorongan ini muncul di tengah meningkatnya kepedulian publik, khususnya Gen Z, terhadap isu lingkungan yang menuntut respons kebijakan lebih konkret.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan para legislator daerah bahwa pembangunan tidak lagi bisa berjalan tanpa mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Dalam pidato kunci di Akademi Kaukus Parlemen Hijau Daerah di Yogyakarta, Kamis (12/2), ia menegaskan bahwa DPRD memegang kunci untuk menerjemahkan agenda keberlanjutan menjadi kebijakan yang benar-benar menyentuh masyarakat.
Menurut Bima, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan anggota dewan harus dioptimalkan secara bersamaan. Kebijakan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan dampak ekologis, katanya, akan menciptakan masalah baru di masa depan. Ia mencontohkan bahwa banyak regulasi lingkungan yang sudah ada, tetapi sering gagal di tahap implementasi.
"Masalah kita bukan tidak ada kebijakannya, tetapi pelaksanaannya di lapangan," ujarnya, menyoroti kesenjangan antara rancangan dan eksekusi. Pernyataan ini menjadi kritik halus terhadap kecenderungan pemerintah daerah yang lebih fokus pada dokumen perencanaan ketimbang aksi nyata di lapangan.
Bima juga menyoroti penggunaan instrumen pendanaan hijau yang selama ini kerap diposisikan sebagai kewajiban administratif semata. Padahal, dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program yang memberikan manfaat ganda: memperbaiki kualitas lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mendorong agar dana tersebut tidak hanya menjadi angka di atas kertas, melainkan menjadi motor penggerak proyek-proyek berkelanjutan di daerah.
Lebih jauh, Wamendagri mengajak para legislator untuk memperkuat jejaring dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memperkaya substansi kebijakan dan memastikan program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Ia juga menyinggung meningkatnya perhatian publik, terutama dari Generasi Z, terhadap isu lingkungan. Hal ini menjadi sinyal bahwa tuntutan terhadap kebijakan hijau akan semakin kuat di masa mendatang.
Bagi Indonesia, arahan ini memiliki relevansi yang mendalam. Sebagai negara dengan kekayaan alam yang luar biasa, tekanan terhadap lingkungan dari aktivitas ekonomi terus meningkat. Deforestasi, polusi, dan kerusakan ekosistem pesisir menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Jika DPRD mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif, bukan tidak mungkin proyek-proyek yang merusak lingkungan akan semakin terhambat. Sebaliknya, insentif bagi investasi hijau akan semakin menarik.
Namun, tantangan terbesar tetap pada kapasitas dan kemauan politik para legislator. Banyak anggota dewan yang belum memahami isu lingkungan secara mendalam, sehingga mudah diabaikan dalam proses pengambilan keputusan. Akademi seperti ini menjadi langkah awal yang baik, tetapi perlu diikuti dengan pendampingan berkelanjutan dan evaluasi berkala.
Ke depan, pertanyaannya adalah: akankah dorongan dari pemerintah pusat ini mampu mengubah perilaku DPRD di daerah? Atau justru hanya menjadi wacana tanpa implementasi? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan ekologis atau sekadar slogan belaka.



