Kemenkum Siapkan Paralegal Khusus untuk Percepat Penanganan KDRT
Baca dalam 60 detik
- Kemenkum akan melatih paralegal spesialis kekerasan terhadap perempuan bersama KemenPPPA untuk memperkuat layanan Posbankum.
- Sebanyak 8.521 kasus KDRT telah dilaporkan di Posbankum hingga Agustus 2026, menempatkannya sebagai perkara kelima terbanyak.
- Langkah ini dinilai mampu menekan biaya peradilan negara sekaligus memperluas akses keadilan bagi korban di daerah.

Kementerian Hukum (Kemenkum) berencana melatih paralegal khusus yang menangani kekerasan terhadap perempuan, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Rencana ini muncul di tengah tingginya laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum), mencapai 8.521 perkara per 6 Agustus 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa selama ini pelatihan paralegal belum terspesialisasi. Namun, dengan adanya kolaborasi lintas kementerian, ke depan para paralegal akan dibekali keterampilan khusus untuk menangani kasus kekerasan berbasis gender. "Saat ini belum kami lakukan spesialisasi, tetapi ke depan kerja sama dengan Menteri PPA akan kami latih khusus," ujarnya dalam wawancara di Jakarta, Kamis.
Posbankum sendiri merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang digarap bersama sejumlah kementerian. Tujuannya, memastikan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok paling rentan. Supratman menyebut pendekatan desa menjadi kunci, "Kami 'keroyok' desa untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada di dalam."
Selain dengan KemenPPPA, Kemenkum juga telah menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan, kepolisian, dan Pemerintah Australia. Hibah dari Australia digunakan untuk pelatihan khusus penanganan kekerasan terhadap perempuan. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat kompleksitas kasus KDRT yang sering kali melibatkan aspek psikologis dan sosial.
Langkah ini tidak hanya berdampak pada akses keadilan, tetapi juga efisiensi anggaran negara. Supratman menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Posbankum dengan mediasi dan restorative justice dapat menghemat biaya peradilan yang selama ini ditanggung APBN. "Kalau bisa diselesaikan lewat mediasi, berapa banyak uang yang bisa dihemat," katanya.
Bagi masyarakat Indonesia, kehadiran paralegal terlatih di Posbankum menjadi harapan baru bagi korban kekerasan yang selama ini kesulitan mengakses pendampingan hukum. Dengan spesialisasi ini, diharapkan penanganan kasus KDRT lebih sensitif dan efektif, serta korban mendapatkan pemulihan yang lebih baik.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan pelatihan ini merata hingga ke daerah terpencil. Apakah Kemenkum dan KemenPPPA mampu memperluas jangkauan program ini seiring meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor? Pertanyaan itu masih menggantung, tetapi langkah awal ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata memperkuat sistem peradilan yang inklusif.



