Kejagung Periksa Sembilan Saksi, Bongkar Aliran Dana TPPU Eks Jampidsus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi swasta terkait dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Penggeledahan di Bandung menemukan dokumen pidana, memperkuat konstruksi perkara dan penelusuran aset hasil kejahatan.
- Kasus ini berpotensi mengungkap jaringan keuangan tersembunyi dan menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung terus menggerus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pada Kamis (6/8), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tim 9) memeriksa sembilan saksi dari kalangan swasta, sebuah sinyal bahwa penyidikan tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi mulai merambah ke jaringan keuangan yang lebih luas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan orang saksi dari pihak swasta," ujarnya di Jakarta. Dari jumlah itu, empat orang diperiksa di Bandung, Jawa Barat, sementara lima lainnya, termasuk pengacara Don Ritto, diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung. Kehadiran Don Ritto menjadi sorotan karena ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU PT Asabri yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bandung yang diduga milik Nurman Herin, tersangka lain dalam kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana. "Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," kata Anang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Perkara ini berawal dari pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Agung, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026, penyidik menetapkan Febrie dan Nurman Herin sebagai tersangka. Sprindik ini merupakan salah satu dari empat sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, mencakup kasus PT KNI, tata kelola batu bara di PLTU, dan PT Asabri.
Bagi publik Indonesia, kasus ini bukan sekadar drama hukum. Febrie adalah pejabat tinggi yang pernah memimpin pemberantasan korupsi di kejaksaan, sehingga penanganannya menjadi ujian kredibilitas institusi. Jika penyidikan berhasil mengungkap aliran dana dan aset yang disembunyikan, ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, jika proses ini berlarut-larut atau tersendat, skeptisisme terhadap penegakan hukum yang adil bisa semakin menguat.
Menariknya, pengacara Don Ritto yang turut diperiksa merupakan sosok yang juga menjadi tersangka dalam kasus PT Asabri. Ini mengindikasikan adanya keterkaitan antarperkara yang mungkin saling beririsan. Penyidik tampaknya tidak hanya fokus pada satu kasus, tetapi mencoba memetakan jaringan yang lebih besar. Apakah ini akan berujung pada pengembangan kasus-kasus lain yang melibatkan aktor-aktor kunci? Publik tentu berharap transparansi dan proses hukum yang benar-benar tuntas.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah bagaimana Kejaksaan Agung mengelola tekanan politik dan hukum yang menyertai kasus ini. Febrie diketahui mengajukan praperadilan, yang menurut kuasa hukumnya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 18-19 Agustus akan menjadi momen krusial. Jika praperadilan dikabulkan, penyidikan bisa batal demi hukum; jika ditolak, jalan bagi Kejaksaan Agung untuk membawa kasus ini ke pengadilan semakin terbuka. Apakah ini akan menjadi preseden baru dalam penanganan korupsi di negeri ini, atau justru menjadi ajang tarik-menawar kekuasaan? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi yang jelas, setiap langkah penyidik akan diawasi ketat oleh publik.



