Dana Otsus Papua Tahap II Terhambat Administrasi, Wamendagri Desak Percepatan
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Dalam Negeri menekankan agar seluruh pemda di Papua segera merampungkan penyaluran Dana Otsus tahap kedua yang dijadwalkan tuntas Juni 2026.
- Hambatan administrasi dan kelengkapan persyaratan menjadi biang keladi keterlambatan di sejumlah kabupaten/kota, meski tahap pertama tahun ini menunjukkan perbaikan.
- Percepatan ini dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas tata kelola keuangan daerah dan memastikan dampak langsung bagi masyarakat Papua.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Tanah Papua untuk segera menuntaskan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Targetnya jelas: tepat waktu, tepat sasaran, dan akuntabel, menyusul evaluasi yang menunjukkan masih adanya ganjalan administrasi di sejumlah daerah.
Dalam rapat evaluasi yang digelar di Jakarta, Ribka menggarisbawahi bahwa percepatan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan dana yang mencapai Rp12,69 triliun pada 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Papua. Ia menegaskan perlunya perbaikan berkelanjutan dalam mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut agar tidak sekadar terserap, tetapi juga berdampak nyata.
"Evaluasi terhadap penyaluran bantuan dan penggunaan Dana Otonomi Khusus harus terus dilakukan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di Tanah Papua," ujar Ribka dalam keterangan resminya, Kamis. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan yang lebih berorientasi pada hasil, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Meski penyaluran Tahap I menunjukkan capaian yang lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya, Tahap II yang seharusnya rampung paling lambat Juni 2026 masih terganjal. Persoalan administrasi dan kelengkapan persyaratan menjadi hambatan utama di sejumlah daerah. Ribka meminta seluruh pemda segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar penyaluran dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Di luar percepatan penyaluran, Ribka juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia meminta APIP memastikan penggunaan Dana Otsus berlangsung transparan, sejalan dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah daerah juga diingatkan untuk berpedoman pada regulasi yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Kepastian regulasi ini menjadi fondasi bagi pemda dalam merancang program yang tepat guna.
Bagi Indonesia, kelancaran penyaluran Dana Otsus bukan hanya soal administrasi, melainkan juga ujian bagi desentralisasi fiskal di kawasan timur. Kegagalan menuntaskan tahap II tepat waktu dapat memicu persepsi negatif terhadap tata kelola keuangan daerah dan berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur serta layanan dasar di Papua. Sorotan publik dan lembaga anti-korupsi pun akan semakin tajam.
Ke depan, pertanyaan yang menggantung adalah mampukah seluruh pemda di Papua memenuhi tenggat Juni 2026? Jawabannya akan menentukan tidak hanya serapan anggaran, tetapi juga kepercayaan investor dan masyarakat terhadap efektivitas kebijakan Otsus itu sendiri.



