Tersangka Nikel Ilegal Masih Bebas dan Hadir di Istana: Bareskrim Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Status tersangka tidak otomatis berujung penahanan, selama yang bersangkutan kooperatif.
- Berkas perkara tambang nikel ilegal Masempo Dalle telah dinyatakan lengkap dan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Agung.
- Kehadiran Anton Timbang di Istana menyoroti celah hukum yang memungkinkan tersangka korporasi tetap leluasa bergerak.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri angkat bicara soal beredarnya foto Anton Timbang, tersangka kasus tambang nikel ilegal di Konawe Utara, yang justru terlihat menghadiri pertemuan antara pengurus Kadin dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jumat pekan lalu. Sikap penyidik ini sekaligus menegaskan bahwa status hukum seseorang tidak serta-merta membatasi ruang geraknya selama proses peradilan masih berjalan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Anton Timbang hingga kini belum dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai kooperatif. Menurutnya, penahanan bukanlah kewajiban dalam setiap perkara, melainkan kewenangan penyidik yang dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan sikap tersangka. โPenahanan kan tidak wajib. Mereka kan kooperatif. Nanti kami pertimbangkan penahanan apa tidak,โ ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu muncul di tengah sorotan publik yang mempertanyakan etika seorang tersangka yang masih bebas justru duduk dalam forum resmi kenegaraan. Anton Timbang, yang juga menjabat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara periode 2021-2026, hadir dalam pertemuan yang mempertemukan pelaku usaha dari pusat dan daerah dengan kepala negara. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana aparat penegak hukum memastikan kepastian hukum bagi pelaku kejahatan korporasi, khususnya di sektor sumber daya alam?
Kasus yang menjerat Anton Timbang berawal dari operasi penertiban yang dilakukan Dittipidter terhadap PT Masempo Dalle, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan tersebut gagal menunjukkan dokumen izin usaha pertambangan (IUP) yang sah saat dimintai keterangan oleh penyidik. Selain Anton yang berstatus Direktur, penyidik juga menetapkan MSW, kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara Kepala Teknik Tambang, sebagai tersangka kedua.
- Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka bersama MSW dalam kasus tambang nikel ilegal PT Masempo Dalle.
- Berkas perkara telah memasuki tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh penyidik.
- Kedua tersangka tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.
- Lokasi tambang ilegal berada di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Irhamni menambahkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap P-21, yakni berkas perkara dinyatakan lengkap. Langkah berikutnya adalah koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan. โMungkin kami persiapan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan,โ katanya. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan pelimpahan tersebut akan dilakukan, dan publik masih menunggu kejelasan nasib hukum kedua tersangka.
Fenomena ini bukan tanpa preseden. Di Indonesia, banyak kasus korupsi dan kejahatan lingkungan yang melibatkan petinggi perusahaan justru berjalan lambat karena tersangka tidak ditahan. Padahal, Pasal 21 KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menahan tersangka jika terdapat kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam kasus ini, kehadiran Anton Timbang di Istana justru bisa dibaca sebagai indikasi bahwa ia masih memiliki akses luas, yang berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum.
Dari sudut pandang penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian kredibilitas aparat dalam menangani kejahatan korporasi di sektor pertambangan. Sektor nikel sendiri merupakan komoditas strategis nasional, terutama untuk industri baterai kendaraan listrik. Namun, praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara masih marak terjadi, terutama di wilayah-wilayah dengan pengawasan lemah seperti Sulawesi Tenggara. Data Kementerian ESDM mencatat puluhan perusahaan tambang bermasalah di daerah tersebut, dan DPR pun sempat mendesak Polda Sultra untuk menindak tegas 25 perusahaan yang beroperasi tanpa izin.
Kehadiran Anton Timbang di Istana juga memunculkan pertanyaan tentang hubungan antara dunia usaha dan kekuasaan. Apakah status tersangka seharusnya menjadi penghalang untuk berinteraksi dengan pejabat publik? Atau justru sebaliknya, hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan independen tanpa intervensi? Publik tentu berharap tidak ada intervensi yang mengganggu penegakan hukum, namun kasus ini menguji kepercayaan tersebut.
Ke depan, publik akan mengawal ketat proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agung. Pertanyaan yang menggantung: apakah penahanan akan dilakukan setelah pelimpahan? Dan apakah ada tersangka lain yang akan menyusul? Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan.



