Hensa Buka Suara usai Dipanggil Ditjen Pajak: Narasumber Siniar Hanya Diberi Kue atau Buah
Baca dalam 60 detik
- Pemanggilan Hensa oleh Ditjen Pajak terkait siniar yang menghadirkan Ferry Latuhihin berujung pada klarifikasi yang berjalan mulus.
- Hensa menegaskan bahwa ia tidak pernah memberi honor tunai kepada narasumber, melainkan hanya kue atau buah sebagai bentuk apresiasi.
- Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan pajak bagi publik figur dan kreator konten di tengah meningkatnya pengawasan fiskal.

Pengamat politik dan pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, akhirnya angkat bicara setelah menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pekan ini. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari siniar yang ia selenggarakan dengan menghadirkan ekonom Ferry Latuhihin sebagai narasumber, yang tengah menjadi sorotan karena status perpajakannya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6), Hensa mengaku kagum dengan sikap profesional para petugas pajak yang menanganinya. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung fokus dan tidak melebar ke isu-isu lain yang sedang ramai diperbincangkan publik. "Saya kagum sama petugas Ditjen Pajak itu kemarin. Jadi dia tidak melebar ke mana-mana. Sangat profesional, fokus apa yang memang dicari," ujarnya.
Hensa menegaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan adalah pilihan yang tepat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan efisien, hanya berpusat pada substansi siniar yang pernah ia produksi. Pertanyaan yang diajukan pun sederhana, yakni seputar bentuk kompensasi yang diberikan kepada Ferry Latuhihin atas partisipasinya dalam acara tersebut.
"Dia tidak mempersulit bertanya sesuai dengan konteks substansi dan setelah itu selesai. Yang ditanya sebenarnya pertanyaannya satu saja. 'Mas Hensa undang Prof. Ferry Latuhihin dikasih apa? Prof. Ferry itu dikasih apa? Dikasih honor, ya?'"
Menjawab pertanyaan itu, Hensa dengan transparan membeberkan bahwa ia tidak pernah memberikan honor berupa uang tunai kepada narasumber. Keterbatasan finansial sebagai dosen membuatnya hanya mampu memberi apresiasi dalam bentuk kue kering atau buah-buahan. "Tidak, saya jawab dua. Satu, saya tidak pernah kasih uang (ke Prof. Ferry). Karena keterbatasan, namanya kan saya dosen. Keterbatasan kita. Jadi kita kasih dia, semua narasumber saya itu pilihannya cuma dua, buah atau cookies. Saya ingat saya waktu itu, Prof. Ferry saya kasih cookies, itu paling Rp150 ribu," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik figur dan kreator konten di Indonesia bahwa setiap transaksi, sekecil apa pun, memiliki implikasi perpajakan. Meski nilai yang disebutkan Hensa terbilang kecil, DJP berhak memastikan kepatuhan setiap wajib pajak, termasuk dalam konteks pemberian honor atau hadiah kepada narasumber. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Menurut pengamat perpajakan, kasus ini menunjukkan bahwa DJP kini semakin aktif menelusuri kepatuhan pajak di kalangan publik figur dan pelaku industri kreatif. Tren ini sejalan dengan digitalisasi sistem perpajakan yang memungkinkan otoritas melacak transaksi secara lebih mudah. Bagi para kreator konten, kasus Hensa menjadi pelajaran bahwa setiap bentuk apresiasi kepada narasumber, baik berupa uang maupun barang, harus dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Hensa sendiri menilai pemanggilan ini sebagai rutinitas institusi yang wajar dan tidak perlu dibebankan secara berlebihan. "Nah itu yang saya hindari, makanya saya datang. Tugas pajaknya juga hanya menjalankan kewajiban, kita datang saja," ucapnya. Ia berharap publik tidak memperbesar isu ini dan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah DJP akan melakukan pemeriksaan serupa terhadap kreator konten lain yang kerap menghadirkan narasumber berbayar. Jika ya, para pelaku industri kreatif perlu lebih cermat dalam mengelola aspek perpajakan agar terhindar dari masalah hukum. Kasus Hensa mungkin baru awal dari gelombang penertiban yang lebih luas.



