Evaluasi UU TPKS: Akademisi Soroti Disparitas Vonis dan Minimnya Sosialisasi ke Aparat Hukum
Baca dalam 60 detik
- Temuan analisis putusan menunjukkan ketidakseragaman penerapan UU TPKS di pengadilan, termasuk perbedaan tafsir dan sanksi.
- Rekomendasi agar aparat penegak hukum lebih memahami UU TPKS dan mempertimbangkan jalur non-penal untuk kasus ringan.
- Komisi Yudisial bersama AIPJ3 tengah menyempurnakan instrumen analisis putusan untuk memastikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menyisakan pekerjaan rumah besar: sosialisasi yang belum merata dan disparitas dalam penjatuhan vonis. Hal ini terungkap dalam workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) di Jakarta, Rabu (26/8).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Niken Safitri, yang menjadi pembicara dalam forum tersebut, membeberkan hasil kajiannya terhadap sejumlah putusan pengadilan periode 2022โ2026. Temuannya menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penafsiran unsur-unsur pasal, pemenuhan hak korban, hingga perbedaan hukuman untuk kasus serupa. Bahkan, ditemukan jaksa yang masih mendakwa perkara kekerasan seksual dengan pasal KUHP lama atau baru, alih-alih menggunakan UU TPKS yang lebih spesifik.
Menurut Niken, kondisi ini mengindikasikan belum semua aparat penegak hukum (APH) memahami secara utuh substansi UU TPKS. Ia mencontohkan, untuk kasus perkosaan, sebagian jaksa masih merujuk pada Pasal 285 KUHP lama atau Pasal 473 KUHP baru, padahal UU TPKS telah mengatur secara lebih komprehensif. "Beberapa putusan juga menunjukkan hakim menjatuhkan sanksi lebih berat dari tuntutan jaksa tanpa disertai pertimbangan khusus," ungkapnya.
Lebih jauh, Niken menyoroti pentingnya evaluasi berkala terhadap pasal-pasal UU TPKS dengan pendekatan lex certa agar norma yang ada dapat diterapkan secara efektif. Ia juga mendorong adanya upaya non-penal untuk menangani kasus-kasus ringan, sehingga pengadilan dapat fokus pada tindak pidana yang lebih berat. "Kita perlu menyelesaikan perkara ringan di luar pengadilan agar UU TPKS lebih efektif," ujarnya.
Senada dengan itu, anggota KY bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, F. Willem Saija, menegaskan bahwa analisis putusan bukan untuk menilai benar-salahnya keputusan hakim, melainkan untuk memotret efektivitas penerapan hukum. "Kami ingin memperoleh gambaran utuh tentang bagaimana UU TPKS dan KUHP Nasional diterapkan dalam praktik peradilan," katanya. Instrumen ini diharapkan menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan ke depan.
Bagi Indonesia, temuan ini menjadi pengingat bahwa kehadiran UU TPKSโyang dinilai progresifโbelum otomatis menjamin keadilan bagi korban. Masih ada pekerjaan rumah dalam hal kapasitas aparat dan harmonisasi peraturan. Ke depan, publik menanti langkah konkret KY dan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti rekomendasi ini. Apakah akan ada perubahan signifikan dalam praktik peradilan, atau UU ini akan kembali menjadi 'macan kertas'?



