KPK Bongkar Aliran Duit Saksi: 530.000 Dolar AS Dikembalikan saat Pemeriksaan Kasus Pajak Banjarmasin
Baca dalam 60 detik
- Seorang saksi mengembalikan valas senilai 530.000 dolar AS saat diperiksa KPK dalam pengembangan kasus suap restitusi PPN di KPP Madya Banjarmasin.
- Pengembalian itu memperkuat dugaan aliran uang dari wajib pajak ke pegawai pajak, dengan total restitusi yang diajukan mencapai Rp48,3 miliar.
- Kasus ini berpotensi membuka praktik serupa di kantor pajak lain, mengingat KPK masih menelusuri asal-usul dan keterkaitan dana tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian uang senilai 530.000 dolar AS oleh seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Pengembalian itu terjadi saat saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa saksi tersebut mengembalikan dana dalam bentuk valuta asing. "Dari pemeriksaan yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530.000 dolar AS," ujarnya. Namun, KPK belum memastikan asal-usul dana tersebut. Sementara ini, keterangan yang diperoleh baru sebatas dugaan bahwa uang itu berasal dari wajib pajak.
Pengembalian uang ini menjadi babak baru dalam penyidikan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka: Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Mereka diduga terlibat dalam suap terkait proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Modus yang terungkap berawal dari permintaan "uang apresiasi" setelah PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar mencapai Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi-bagi.
KPK memandang pengembalian uang ini sebagai materi penting untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan keterkaitan antar pihak. "Hal itu menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut dan dilacak lebih dalam lagi, terutama kaitan dengan pemberian uang tersebut," kata Budi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam membongkar praktik korupsi di sektor perpajakan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kasus ini juga menyoroti celah dalam sistem restitusi pajak yang rawan disalahgunakan. Dengan nilai restitusi yang fantastis, pengawasan internal KPP menjadi sorotan. Pertanyaannya, apakah modus serupa terjadi di kantor pajak lain? KPK sendiri telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pengembangan kasus ini, menandakan adanya perluasan penyelidikan.
Bagi dunia usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik "uang pelicin" dalam pengurusan pajak tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang patuh. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak, integritas petugas pajak menjadi kunci. Jika tidak dibenahi, kepercayaan investor dan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan Indonesia bisa terkikis.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru atau mengembangkan kasus ke arah yang lebih luas. Yang jelas, pengembalian 530.000 dolar AS ini hanyalah puncak gunung es dari praktik yang mungkin telah berlangsung lama. Apakah ini akan menjadi momentum reformasi birokrasi perpajakan yang lebih bersih? Waktu yang akan menjawab.



