RUU Perlindungan Hewan Masuk Prolegnas 2026: Momentum Akhiri Praktik Dagang Daging Anjing dan Kucing
Baca dalam 60 detik
- RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk Prolegnas Prioritas 2026, membuka celah regulasi eksplisit untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
- Praktik perdagangan ini memicu risiko zoonosis, terutama rabies, dan melibatkan pelanggaran hukum berlapis yang belum tertangani tuntas.
- Dorongan publik menguat, tercermin dari petisi 700 ribu tanda tangan, menekan pemerintah untuk mempercepat pembahasan RUU.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 menjadi sorotan berbagai kalangan. Pasalnya, regulasi ini dinilai sebagai momentum krusial untuk menutup celah hukum yang selama ini membuat praktik perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia terus beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Meskipun secara prinsip kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta perubahannya, tidak ada satu pun pasal yang secara eksplisit melarang perdagangan daging kedua hewan tersebut. Akibatnya, aparat penegak hukum hanya mampu menjerat pelaku dengan pasal-pasal tambahan seperti pencurian atau pelanggaran karantina, sementara rantai distribusi utama tetap berjalan.
Benedikta Erica, Policy Drafting Coordinator Dog Meat Free Indonesia (DMFI), menggarisbawahi bahwa persoalan ini bukan sekadar isu kesejahteraan hewan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa lebih dari 280 penyakit zoonosis diketahui saat ini, dan rabies menjadi salah satu yang paling mematikan dengan tingkat fatalitas mencapai 99,9 persen begitu gejala klinis muncul. "Isu pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing bukan sekadar kasihan anjingnya atau kucingnya. Lebih dari itu, ada persoalan hukum, kesehatan masyarakat, dan ancaman zoonosis yang sangat serius," tegasnya dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Rantai distribusi yang tidak diawasi otoritas veteriner menjadi titik rawan penyebaran penyakit. Hewan-hewan yang diperdagangkan kerap berasal dari pencurian, penjeratan, hingga peracunan, kemudian diangkut dalam kondisi tidak manusiawi, mengalami dehidrasi dan malnutrisi. Proses penjagalan pun dilakukan secara brutal—mulai dari pemukulan, pembakaran, hingga pengulitan hidup-hidup—jauh dari standar rumah potong hewan yang layak. "Seluruh tahapan perdagangan ini meningkatkan risiko penyebaran rabies maupun penyakit zoonosis lainnya," kata Benedikta.
Target Indonesia bebas rabies pada 2030 pun terancam oleh praktik ini. Namun, celah hukum yang ada membuat penegakan hukum berjalan pincang. Beberapa kasus memang berhasil dihukum, tetapi tidak menyentuh akar masalah. "Semua aturan itu hanya menyentuh pelanggaran yang menyertai praktik perdagangan," ujarnya.
Di sisi lain, media dinilai belum optimal mengangkat isu ini secara mendalam. Themmy Doaly, Ketua Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), menyoroti bahwa liputan tentang hewan domestik seringkali berhenti pada berita viral atau kekerasan yang memancing emosi, bukan investigasi yang mengungkap akar masalah. "Harus diakui, isu perdagangan daging anjing maupun kucing, kesejahteraan anjing dan kucing, itu jarang diulas secara mendalam," tuturnya. Ia mendorong pendekatan jurnalisme konstruktif yang tidak hanya mengungkap persoalan, tetapi juga mencari solusi, tanpa terjebak pada framing yang menyudutkan kelompok budaya tertentu.
Karin Franken dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menambahkan bahwa kekerasan terhadap hewan memiliki korelasi dengan kekerasan terhadap manusia. Berbagai penelitian menunjukkan pola agresi yang berkembang dari tindakan menyakiti hewan dapat mengancam keamanan sosial. Karena itu, regulasi komprehensif yang melindungi hewan bukan sekadar kepentingan kelompok pecinta hewan, melainkan kebutuhan publik secara luas.
Musisi Melanie Subono, yang lama mengampanyekan gerakan anti perdagangan daging anjing, mengakui perubahan besar dalam dukungan publik. Jika dulu ia kesulitan mengumpulkan bahkan tiga atau empat orang, kini petisi yang digagasnya berhasil mengumpulkan lebih dari 700.000 tanda tangan. "Orang melakukan itu karena moral, karena tahu itu bukan hal yang benar. Bukan saja karena ada hukuman dan bukan hanya pencinta anjing atau penyayang hewan. Tetapi ini tidak baik untuk kesehatan," katanya. Ia berharap Presiden, yang dikenal sebagai pecinta hewan, dapat mempercepat pembahasan RUU tersebut.
Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas 2026, harapan akan regulasi yang lebih tegas semakin menguat. Namun, pertanyaannya kini bukan hanya soal kecepatan pembahasan, melainkan juga sejauh mana substansi RUU ini mampu menjawab kompleksitas perdagangan daging anjing dan kucing—dari hulu hingga hilir—serta memastikan penegakan hukum yang konsisten di lapangan. Apakah pemerintah dan DPR akan berani mengambil langkah tegas demi melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan?



