Kejati Lampung Genjot Keadilan Restoratif: 136 Perkara Selesai di 2025, Pelaku Dibekali Keterampilan Kerja
Baca dalam 60 detik
- Sepanjang 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menuntaskan 136 perkara melalui keadilan restoratif, dengan 52 perkara tambahan hingga Juli 2026.
- Program ini tidak sekadar menghentikan penuntutan, tetapi juga memberikan pelatihan kerja dan konseling bekerja sama dengan RSUD setempat.
- Langkah ini menegaskan pergeseran paradigma penegakan hukum dari represif menuju rehabilitatif, sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatatkan 136 perkara tindak pidana umum yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang 2025, dan menambah 52 perkara lagi hingga Juli 2026. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan sekadar hukuman, mulai menemukan tempatnya di daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif tidak berhenti pada penghentian penuntutan. Para tersangka yang memenuhi syarat justru dibekali keterampilan kerja serta mendapat pembinaan dan layanan konseling yang digarap bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. "Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga rehabilitatif dan preventif," ujarnya di Bandarlampung, Rabu.
Langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah pusat yang menekankan prinsip keadilan restoratif dalam berbagai forum, termasuk World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pentingnya pendekatan ini untuk mengurangi kepadatan lapas dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang tidak berbahaya.
Di luar pencapaian restoratif, Kejati Lampung juga mencatat kinerja penanganan perkara yang masif. Sepanjang periode pelaporan, bidang tindak pidana umum menerima 2.759 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, 2.701 perkara telah melalui penelitian berkas, 2.062 perkara masuk Tahap I, dan 2.198 perkara telah dilimpahkan ke Tahap II. Pada tahap penuntutan, jaksa berhasil menyelesaikan 1.943 tuntutan, serta melaksanakan 1.701 eksekusi perkara inkracht dan 1.206 eksekusi barang bukti.
Kejati Lampung juga menempuh 156 upaya hukum banding dan 96 kasasi terhadap putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Hal ini menunjukkan komitmen menjaga kepastian hukum di tengah tingginya volume perkara. Namun, di balik angka-angka tersebut, pertanyaan mendasar muncul: apakah mekanisme restoratif ini mampu menekan angka residivisme dan benar-benar memulihkan korban?
Menurut analis hukum pidana dari Universitas Lampung, Dr. Ahmad Sofian, efektivitas keadilan restoratif sangat bergantung pada pendampingan pasca-perkara. "Pelatihan kerja dan konseling adalah langkah baik, tetapi perlu monitoring jangka panjang agar mantan tersangka tidak mengulangi perbuatannya," katanya. Ia juga menyoroti perlunya transparansi kriteria perkara yang bisa masuk jalur restoratif, mengingat tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan cara ini, seperti kasus kekerasan seksual yang ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Bagi masyarakat Lampung, kehadiran keadilan restoratif berarti ada alternatif penyelesaian yang lebih manusiawi untuk perkara-perkara ringan, seperti pencurian kecil atau penganiayaan ringan. Pelaku tidak langsung dijebloskan ke penjara, melainkan diberi kesempatan memperbaiki diri. Namun, efektivitasnya perlu diuji dari waktu ke waktu: apakah program ini benar-benar mengurangi beban pengadilan dan memberikan keadilan yang dirasakan semua pihak, atau justru menjadi celah bagi pelaku untuk lolos dari hukuman yang setimpal?
Ke depan, Kejati Lampung perlu memastikan bahwa setiap perkara restoratif melalui proses yang ketat dan melibatkan korban secara aktif. Pertanyaan yang menggantung: akankah keberhasilan Lampung menjadi model bagi daerah lain di Indonesia, atau hanya menjadi proyek percontohan yang tidak berkelanjutan?



