Bendungan Lahor Disepakati Buka Tutup: Jalan Tengah Antara Keamanan Infrastruktur dan Roda Ekonomi Warga
Baca dalam 60 detik
- Fraksi Golkar DPR RI dan Perum Jasa Tirta I mencapai titik temu soal akses Bendungan Lahor dengan skema buka tutup terbatas, menggantikan penutupan total yang memicu protes.
- Kesepakatan ini muncul setelah ditemukan retakan pada konstruksi bendungan berusia 50 tahun yang tengah menjalani reviu perpanjangan izin operasi.
- Ke depan, akses kendaraan akan dibatasi secara bertahap seiring penguatan jalan inspeksi, dengan target jangka panjang pembangunan jembatan alternatif.

Fraksi Partai Golkar DPR RI dan Perum Jasa Tirta I akhirnya menemukan titik temu atas sengkarut penutupan akses jalan di atas Bendungan Lahor, Malang, Jawa Timur. Dalam audiensi di kompleks parlemen, Rabu (4/8/2026), kedua pihak sepakat memberlakukan skema buka tutup terbatas sebagai jalan tengah, menggantikan kebijakan penutupan total yang berlaku sejak 1 Agustus lalu dan memicu gelombang protes warga.
Pertemuan yang digagas Ketua Fraksi Golkar M. Sarmuji ini berawal dari penolakan warga terhadap larangan melintas di puncak bendungan yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Blitar. Kebijakan itu dinilai memutus akses vital bagi pelajar, pekerja, dan pelaku usaha yang setiap hari bergantung pada jalur tersebut. Sarmuji, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, sebelumnya telah menyerap langsung aspirasi warga saat kunjungan ke Blitar pada 31 Juli lalu.
Di balik protes publik, Perum Jasa Tirta I selaku pengelola memiliki alasan kuat: Bendungan Lahor yang dibangun pada 1973 dan beroperasi sejak 1977 kini tengah menjalani reviu untuk perpanjangan izin operasi. Direktur Utama Fahmi Hidayat mengungkapkan, proses ini mendesak dilakukan setelah ditemukan sejumlah titik retakan pada konstruksi. "Seiring usia, kekuatannya melemah. Konstruksi dan material saat dibangun tidak sebagus dan secanggih saat ini," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Fahmi, penutupan akses diperlukan untuk memasang instrumen pemantauan yang mendukung reviu, sekaligus menjaga bendungan yang berstatus Objek Vital Nasional. Namun, ia juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang tidak akurat oleh sejumlah pihak, termasuk pelaku usaha, yang menggerakkan massa untuk membongkar penutupan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menutup telinga terhadap aspirasi warga.
Menanggapi hal itu, Sarmuji menilai kebijakan ini semestinya dikomunikasikan lebih awal dan disertai opsi alternatif. "Kalau ditutup total akan menimbulkan kemacetan di jalan utama dan mengganggu perekonomian. Kita harus cari opsi lain agar masyarakat tidak terlalu terdampak besar," tegasnya. Sebagai jalan tengah, disepakati akses dibuka mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dengan tarif simbolis Rp1 melalui kartu uang elektronik.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Hamka B. Kady, yang turut hadir, menegaskan bahwa solusi ini tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat. Ia telah berkomunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk Ditjen Sumber Daya Air dan Bina Marga, untuk memastikan pengelolaan bendungan dan jalan berjalan seimbang. "Bendungan itu sudah tua, harus dijaga dan dipelihara agar tetap dapat digunakan selama-lamanya. Solusinya, akses jalan di atas Bendungan Lahor jangan ditutup permanen, tetapi diberlakukan buka tutup secara terbatas, sesuai kondisi, sambil jalan inspeksi diperlebar dan diperkuat," ujarnya.
Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi ribuan warga yang menggantungkan mobilitas hariannya pada jalur tersebut. Namun, Sarmuji mengingatkan bahwa penutupan total pada akhirnya tidak terhindarkan mengingat usia bendungan. Untuk itu, ia mendorong percepatan solusi jangka menengah dan panjang: penguatan jalan inspeksi, pembangunan jembatan, serta pelebaran jalan di Blitar dan Malang. "Kita harus cari solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang," katanya.
Bagi warga Blitar dan Malang, pertanyaan krusial kini bergeser pada kepastian waktu: berapa lama skema buka tutup ini bertahan sebelum akses benar-benar dibatasi permanen? Jawabannya akan menentukan apakah kompromi ini benar-benar meredakan ketegangan atau hanya menunda gejolak sosial yang lebih besar.



