Rosmah Mansor Ajukan Penundaan Pembayaran Rp675 Miliar, Putusan 12 Agustus
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menjadwalkan putusan atas permohonan penangguhan eksekusi pembayaran yang diajukan Rosmah Mansor pada 12 Agustus mendatang.
- Kuasa hukum Rosmah berargumen bahwa perusahaan penggugat asal Lebanon tidak memiliki aset di Malaysia, sehingga berisiko jika pembayaran dilakukan sebelum banding.
- Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait eksekusi putusan pengadilan asing dan perlindungan aset terdakwa.

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan 12 Agustus sebagai hari pengambilan keputusan atas permohonan penangguhan pembayaran yang diajukan Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Nilai yang diperkarakan mencapai RM67,5 juta atau sekitar Rp675 miliar, terkait 43 perhiasan yang tidak pernah dikembalikan kepada perusahaan perhiasan asal Lebanon, Global Royalty Trading SAL.
Komisioner Yudisial Marianne Antoinette Ghani menetapkan tanggal tersebut setelah mendengarkan argumen kedua belah pihak pada Rabu (5/8). "Saya cenderung menunda putusan dalam perkara ini. Mungkin kita bisa menjadwalkan ulang dalam waktu sekitar seminggu," ujarnya. Permohonan ini diajukan Rosmah untuk menunda eksekusi pembayaran sambil menunggu banding yang diajukannya di Pengadilan Banding.
Pada 10 Juni lalu, Pengadilan Tinggi memerintahkan Rosmah membayar RM67.461.027,37 kepada penggugat dalam waktu satu bulan. Hakim saat itu, Quay Chew Soon, menilai bahwa 43 perhiasan tersebut dikirimkan kepada Rosmah untuk dilihat dalam skema konsinyasi, sehingga kepemilikannya tetap berada di tangan Global Royalty. Rosmah tidak pernah membeli perhiasan itu, dan hukum membebankan tanggung jawab kepadanya untuk mempertanggungjawabkan keberadaan barang yang berada dalam penguasaannya.
Dalam persidangan penundaan, pengacara Rosmah, Reza Rahim, mengemukakan bahwa Global Royalty adalah entitas asing yang tidak memiliki kantor atau aset di Malaysia. Ia juga menyoroti bahwa Lebanon tidak termasuk dalam daftar negara yang tercantum dalam Reciprocal Enforcement of Judgments Act 1958 (REJA), sehingga eksekusi putusan di Malaysia menjadi tidak sederhana. "Klien saya hanya memiliki satu rekening bank yang tersisa dengan saldo sekitar RM100.000. Semua asetnya dibekukan melalui gugatan 1MDB," kata Reza, seraya menambahkan bahwa kliennya telah bersikap transparan mengenai kondisi keuangannya.
Reza juga meragukan kemampuan Rosmah untuk memulihkan uangnya jika ia menang dalam banding nanti. "Penggugat tidak melakukan apa pun untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa hakikat banding akan terjaga," tegasnya. Namun, pengacara Global Royalty, Venothani Rajagopal, menolak argumen tersebut. Ia menyatakan tidak ada bukti bahwa perusahaannya bangkrut atau tidak mampu mengembalikan uang. "Menjadi perusahaan asing saja tidak cukup menjadi alasan untuk menunda eksekusi," ujarnya.
Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan Global Royalty pada 29 Mei 2023. Perusahaan itu menuduh Rosmah mengklaim bahwa 44 perhiasan yang dikirim agennya disita oleh otoritas Malaysia berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme, dan Hasil Tindak Pidana 2001. Namun, menurut penggugat, hanya satu perhiasan yang benar-benar disita polisi. Rosmah dianggap mengalihkan tanggung jawab kepada pemerintah Malaysia, padahal perhiasan tersebut hilang dalam penguasaannya.
Pembelaan Rosmah menyebutkan bahwa perhiasan dipindahkan dari kediaman resmi Perdana Menteri di Seri Perdana ke unit Pavilion, lalu disita polisi saat penggerebekan pada 17 Mei 2018. Namun, pengadilan menilai pembelaan itu tidak cukup untuk melepaskan tanggung jawabnya. Selain membayar ganti rugi, Rosmah juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar RM75.000 masing-masing kepada penggugat dan pihak ketiga.
Bagi Indonesia, kasus ini memberikan gambaran tentang kompleksitas eksekusi putusan pengadilan yang melibatkan pihak asing. Di dalam negeri, prinsip resiprositas dalam pengakuan putusan asing juga menjadi perdebatan, terutama ketika aset terpidana berada di luar negeri. Kasus Rosmah juga menyoroti pentingnya transparansi aset bagi pejabat publik, sebuah isu yang relevan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Putusan 12 Agustus nanti akan menentukan apakah Rosmah harus segera membayar atau dapat menunggu hasil banding. Jika penundaan dikabulkan, hal itu bisa menjadi preseden bagi terdakwa lain yang menghadapi eksekusi besar. Namun, jika ditolak, Rosmah harus segera mencari dana atau menghadapi penyitaan aset. Pertanyaannya, apakah pengadilan akan memprioritaskan kepastian hukum bagi penggugat atau memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengajukan banding secara adil?



