Febrie Dicopot Sementara, Tunjangan Hilang dan Gaji Pokok Terpotong 50%
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menonaktifkan Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa aktif, tetapi statusnya sebagai ASN belum dicabut permanen.
- Selama masa penonaktifan, Febrie hanya menerima setengah dari gaji pokok tanpa tunjangan jabatan, sesuai aturan kepegawaian.
- Pemberhentian sementara ini merupakan buntut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, menunggu putusan inkrah.

Kejaksaan Agung akhirnya mencopot sementara Febrie Adriansyah dari jabatan jaksa aktif, menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Konsekuensinya, tunjangan jabatan yang selama ini melekat langsung dihapus, dan gaji pokoknya dipangkas hingga separuh. Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum di tubuh kejaksaan tidak pandang bulu, sekaligus mengirim sinyal tegas kepada aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencopotan sementara ini bukan berarti Febrie kehilangan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak jaksa-jaksa lagi," ujarnya di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026). Dengan demikian, Febrie masih tercatat sebagai ASN, tetapi tidak memiliki kewenangan apa pun terkait tugas kejaksaan.
Anang menegaskan bahwa selama masa penonaktifan, Febrie tidak lagi menerima tunjangan yang biasanya diperoleh jaksa aktif. Ia hanya mendapatkan 50 persen dari gaji pokok. "Tidak, sudah enggak bisa. Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh 50% dari gaji pokok ya," tuturnya. Pemotongan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan bagi ASN yang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka.
Langkah ini berawal dari laporan Tim Sembilan yang menangani kasus Febrie setelah adanya penetapan tersangka. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga mengusulkan pemberhentian sementara pada 31 Juli 2026. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses lebih lanjut. Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof. Rudi Margono, telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara atas nama Febrie.
- Febrie Adriansyah dicopot sementara sebagai jaksa aktif, tetapi status ASN-nya belum dicabut.
- Selama penonaktifan, ia hanya menerima 50% gaji pokok tanpa tunjangan jabatan.
- Pemberhentian sementara dipicu oleh penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
- Usulan pemberhentian datang dari Tim Sembilan dan Komisi Kejaksaan pada 31 Juli 2026.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri, sebuah BUMN yang mengelola dana pensiun dan asuransi sosial TNI/Polri. Sebagai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan PT Asabri. Kini, ia justru menjadi tersangka dalam kasus yang pernah ia tangani, sebuah ironi yang menyoroti pentingnya integritas di tubuh kejaksaan.
Menurut analis hukum pidana, pemberhentian sementara ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga independensi dan kredibilitas proses hukum. "Dengan menonaktifkan jaksa yang berstatus tersangka, Kejaksaan Agung menghindari konflik kepentingan dan memastikan penyidikan berjalan tanpa intervensi," ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa pemotongan gaji juga menjadi bentuk sanksi administratif yang wajar selama proses hukum berlangsung.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang berada di puncak kejaksaan. Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah: apakah penonaktifan ini akan berujung pada pemecatan permanen jika Febrie dinyatakan bersalah? Atau akankah ada upaya hukum yang bisa mengembalikan statusnya? Ke depan, putusan pengadilan yang inkrah akan menjadi penentu nasib Febrie, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusinya dari praktik korupsi.



