Kejati NTB Lelang Barang Rampasan Rp3,1 Miliar, Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Tinggi NTB menggelar lelang aset rampasan dengan nilai limit sekitar Rp3,1 miliar, mencakup tanah, bangunan, kendaraan, hingga ponsel.
- Lelang akan berlangsung mulai 13 Agustus 2026 di lima kejaksaan negeri dan secara daring melalui lelang.go.id, membuka peluang partisipasi publik luas.
- Hasil lelang berpotensi menambah penerimaan negara, dengan realisasi yang bisa melampaui atau di bawah limit tergantung minat pasar.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka lelang barang rampasan dari perkara pidana umum dan khusus dengan total nilai limit sekitar Rp3,1 miliar. Langkah ini tidak hanya membersihkan aset sitaan, tetapi juga berpotensi menyumbang penerimaan negara di tengah upaya optimalisasi aset.
Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Bidang Pemulihan Aset Kejati NTB, Chalis Al Rossi, mengungkapkan bahwa angka tersebut bersifat fluktuatif. "Ada barang yang mungkin tidak laku atau justru terjual di atas harga limit," ujarnya di Mataram, Rabu. Pernyataan ini menggarisbawahi ketidakpastian yang melekat pada proses lelang, sekaligus membuka ruang bagi calon pembeli untuk mendapatkan aset dengan nilai potensial.
Barang yang dilelang mencakup aset bergerak dan tidak bergerak: tanah, bangunan, kendaraan, hingga telepon genggam. Aset tanah umumnya berasal dari perkara pidana khusus, sementara barang bergerak seperti ponsel dan kendaraan berasal dari perkara pidana umum. Masyarakat dapat mengikuti lelang melalui lima kejaksaan negeri di wilayah NTB mulai 13 Agustus 2026, baik secara langsung maupun daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Rincian aset menunjukkan variasi nilai yang signifikan. Di wilayah Kejaksaan Negeri Mataram, tujuh bidang tanah di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, masing-masing memiliki harga limit Rp53,3 juta. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Lombok Timur menawarkan satu bidang tanah beserta bangunan senilai Rp751,5 juta, ditambah logam mangan 20,4 kilogram dengan limit Rp2,6 juta dan lima sepeda motor mulai Rp1,8 juta hingga Rp14,4 juta.
Di Kejaksaan Negeri Sumbawa, terdapat sebidang tanah dan bangunan seluas 523 meter persegi di Lingkungan Jurunale, Kelurahan Brang Bara, dengan nilai limit lebih dari Rp1 miliar. Ada pula tanah seluas 9.484 meter persegi di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, dengan harga limit Rp824,7 juta. Adapun Kejaksaan Negeri Dompu dan Bima menawarkan berbagai barang bergerak, seperti ponsel, sepeda motor, dan mobil dengan limit bervariasi.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya di NTB, lelang ini menjadi peluang untuk memiliki aset legal dengan harga yang relatif terjangkau. Namun, perlu dicermati bahwa proses lelang membutuhkan ketelitian, mengingat kondisi aset yang mungkin bervariasi. Chalis menambahkan bahwa daftar lengkap barang dapat diakses melalui katalog resmi Kejati NTB, memudahkan calon peserta melakukan riset.
Dari perspektif kebijakan, lelang barang rampasan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang semakin digencarkan. Keberhasilan lelang ini tidak hanya bergantung pada jumlah peserta, tetapi juga pada transparansi dan kemudahan akses informasi. Jika realisasi penjualan melampaui limit, penerimaan negara bisa lebih besar, memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa besar animo masyarakat terhadap lelang ini, dan apakah mekanisme daring mampu menjangkau lebih banyak calon pembeli di luar NTB. Dengan potensi nilai yang signifikan, lelang ini bisa menjadi barometer efektivitas pengelolaan aset rampasan di daerah lain.



