Menkum: Investasi Kekayaan Intelektual Global Tembus 100 Triliun Dolar, Indonesia Masih Tertinggal
Baca dalam 60 detik
- Nilai investasi hak kekayaan intelektual global mencapai hampir 100 triliun dolar AS, didominasi 500 perusahaan teknologi terbesar dunia.
- Kontribusi ekonomi kreatif Indonesia baru sekitar Rp1.105 triliun terhadap PDB, dengan tingkat komersialisasi paten BRIN di bawah 10 persen.
- Pemerintah menargetkan peningkatan peringkat Global Innovation Index 2026 dan mendorong kekayaan intelektual masuk Proyek Strategis Nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa nilai investasi di sektor hak kekayaan intelektual secara global telah menembus angka hampir 100 triliun dolar AS, sebuah capaian yang dinilainya sangat signifikan dan menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk ikut ambil bagian. Angka tersebut, menurut pernyataannya dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, berasal dari valuasi 500 perusahaan teknologi terbesar di dunia, termasuk beberapa di antaranya berasal dari Indonesia.
Di tengah besarnya potensi ekonomi global tersebut, kontribusi ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru mencapai sekitar Rp1.105 triliun. Meski angka ini tergolong besar, Supratman menilai proporsinya belum maksimal jika dibandingkan dengan kapasitas inovasi yang dimiliki tanah air. Ia menyoroti rendahnya tingkat komersialisasi paten, terutama yang dihasilkan oleh lembaga riset dan perguruan tinggi.
Salah satu contoh yang diangkat adalah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah menghasilkan sekitar 6.000 paten, namun kurang dari 10 persen yang benar-benar dikomersialkan. Kondisi serupa terjadi di lingkungan akademik, di mana banyak paten tidak didaftarkan sama sekali. "Ini kasihan, jadi ada paten sudah tidak didaftar, kemudian manfaat ekonominya tidak ada," ujarnya, menyiratkan keprihatinan atas hilangnya nilai ekonomi dari inovasi yang seharusnya dapat dimanfaatkan.
Menkum menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak akan habis, berbeda dengan sumber daya alam seperti mineral dan perikanan yang suatu saat bisa menipis. Ia berharap Indonesia dapat lebih serius mengelola potensi ini, mengingat peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) 2025 masih berada di posisi ke-55 dari 139 negara. GII sendiri menggunakan 80 indikator dan sekitar 100 klaster penilaian, yang akan diumumkan kembali oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada 26 September mendatang.
Ke depan, Supratman berharap kekayaan intelektual dapat dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan perumusan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem inovasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Pertanyaannya, apakah pemerintah mampu mengubah potensi besar ini menjadi kenyataan ekonomi yang nyata bagi masyarakat?



