KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kepala Imigrasi Jakarta Selatan: Jejak Baru Kasus Izin Tinggal WNA
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK mengamankan SGD 8.500 dari ruang kerja Kepala Kanim Jaksel Winarko saat penggeledahan 4 Agustus 2026, menambah daftar barang bukti kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Kasus ini telah menyeret delapan tersangka, termasuk dua mantan Dirjen Imigrasi, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp145,5 miliar selama 2022โ2026.
- Temuan ini mengindikasikan pengembangan penyidikan yang lebih luas, berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti baru dalam pengusutan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026, penyidik menyita uang tunai 8.500 dolar Singapura yang ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) setempat, Winarko. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aliran dana yang sistematis dalam praktik yang telah berlangsung sejak 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari ruangan Winarko. Namun, ia belum merinci lebih lanjut kaitan langsung antara temuan ini dengan para tersangka yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo hanya menyebut penyitaan SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tanpa menyebut lokasi spesifiknya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang dimulai dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2โ3 Juni 2026 โ yang menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun ini.
Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk dua pejabat tinggi: Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023โ2024, serta Saffar Muhammad Godam yang menggantikannya sebagai Pelaksana Tugas Dirjen pada 2024โ2025. Selain itu, turut terseret Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kanim Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta sejumlah pejabat menengah di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan staf Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022โ2026. Angka ini mencerminkan besarnya skala manipulasi dalam penerbitan izin tinggal, yang seharusnya menjadi instrumen pengawasan lalu lintas orang asing. Modus yang digunakan diduga melibatkan pungutan liar di berbagai level birokrasi, mulai dari staf hingga pimpinan tinggi, menciptakan rantai setoran yang terstruktur.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi ujian kredibilitas reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Pasalnya, izin tinggal WNA adalah pintu masuk investasi asing dan mobilitas tenaga kerja profesional. Jika praktik pemerasan dibiarkan, daya saing Indonesia di mata investor asing bisa tergerus. Selain itu, temuan dolar Singapura mengindikasikan adanya transaksi lintas negara, yang menuntut koordinasi dengan otoritas asing untuk menelusuri aliran dana lebih jauh.
Para pengamat hukum menyoroti bahwa pengembangan penyidikan yang agresif ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di level kementerian. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini baru mengungkap permukaan. Pertanyaan besarnya, apakah ada pejabat lain yang terlibat dan bagaimana mekanisme pembagian keuntungan bekerja? Publik menunggu apakah KPK akan memperluas penyidikan ke kantor imigrasi lain di berbagai daerah, mengingat pola yang hampir serupa mungkin terjadi di tempat lain.
Ke depan, kasus ini berpotensi mendorong perombakan besar-besaran di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Langkah KPK untuk membekali antikorupsi di 10 wilayah, seperti yang dilaporkan sebelumnya, menunjukkan upaya preventif yang paralel. Namun, efektivitasnya hanya akan teruji jika diiringi dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Apakah kasus ini akan menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola keimigrasian secara menyeluruh, atau justru tenggelam dalam dinamika politik? Hanya waktu yang bisa menjawab, tetapi jejak SGD 8.500 ini telah membuka pintu pengawasan yang lebih ketat.



