BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Ungkap Jaringan Lintas Provinsi
Baca dalam 60 detik
- Aparat BNNP Kaltim memusnahkan lebih dari satu kilogram sabu yang disita dari dua pengungkapan kasus di Samarinda dan Kutai Kartanegara.
- Jaringan pertama melibatkan pengiriman dari Pontianak, sementara kasus kedua berakar dari laporan warga tentang transaksi mencurigakan.
- Penyidikan masih berlanjut untuk membongkar rantai pasok, dengan satu pelaku utama masuk daftar pencarian orang.

Samarinda โ Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan 1.039,63 gram sabu hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang beroperasi di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Langkah ini menjadi sinyal keras penegakan hukum di tengah meningkatnya kekhawatiran publik akan peredaran narkoba yang semakin masif di wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara.
Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Muyanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen aparat untuk memutus mata rantai distribusi. "Ini wujud nyata kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika," ujarnya dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (6/8/2026).
Kasus pertama terbilang menonjol karena melibatkan jaringan lintas provinsi. Tim gabungan menangkap dua tersangka berinisial KY dan IH di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, pada 24 Juni 2026, dengan barang bukti awal 996 gram sabu. Dari jumlah tersebut, petugas menyisihkan 1,17 gram untuk uji laboratorium dan 1,05 gram untuk kepentingan persidangan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa KY diperintahkan oleh seseorang berinisial MK melalui aplikasi daring untuk mengantarkan paket narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara itu, kasus kedua bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Pada 27 Juli 2026, petugas menangkap RJ di kediamannya dan menyita 45,85 gram sabu yang disimpan dalam tiga bungkus plastik bening di dalam tas hijau. Dari pengakuan RJ, barang haram itu diperoleh dari rekannya berinisial RM yang kini menjadi buron dan diduga melarikan diri ke Sulawesi Barat.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tidak hanya berkutat di kota-kota besar, tetapi juga merambah ke daerah-daerah penyangga seperti Kutai Kartanegara. Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur justru berpotensi menjadi daya tarik baru bagi sindikat narkoba untuk memperluas jaringannya, mengingat mobilitas penduduk dan aktivitas ekonomi yang meningkat.
Rudy menambahkan bahwa pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami terus memperkuat sinergi penegakan hukum demi mewujudkan tatanan masyarakat Kalimantan Timur yang bersih narkoba sekaligus menyongsong visi Indonesia Emas 2045," katanya. Pernyataan ini menegaskan bahwa aparat tidak akan berhenti pada penangkapan kurir, tetapi mengejar hingga ke otak di balik operasi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau seumur hidup. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menunjukkan adaptasi hukum terhadap perkembangan modus kejahatan.
Bagi masyarakat Kalimantan Timur, pengungkapan ini memberikan secercah harapan, tetapi juga memunculkan pertanyaan: seberapa luas jaringan yang belum terungkap? Dengan satu pelaku utama masih buron, apakah aparat mampu menutup celah peredaran yang semakin canggih? Jawabannya akan menentukan efektivitas perang melawan narkoba di kawasan yang tengah bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan nasional.



