Kekerasan Berbasis Gender Digital: Perawat Gigi Malaysia Jadi Korban Ancaman dan Penyebaran Foto Intim
Baca dalam 60 detik
- Seorang perawat gigi asal Malaysia melaporkan mantan pacarnya yang menyebarkan foto intim tanpa izin dan melakukan kekerasan fisik.
- Kasus ini menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis gender yang difasilitasi teknologi di Asia Tenggara, dengan dampak psikologis dan sosial yang parah bagi korban.
- Polisi Malaysia telah menerima laporan dan sedang menyelidiki, namun kasus ini menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih kuat dan dukungan bagi korban.

Seorang perawat gigi berusia 29 tahun yang bekerja di Singapura kini hidup dalam ketakutan setelah mantan kekasihnya tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga menyebarkan foto-foto intimnya tanpa izin kepada keluarga dan media sosial. Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Rabu (5/8) oleh biro Johor dari kelompok pengaduan publik Team TLK, menguak sisi gelap hubungan yang berubah menjadi teror berkepanjangan.
Korban yang hanya dikenal dengan nama samaran Nini menceritakan bahwa ia bertemu pelaku saat menjalani magang di sebuah pusat rehabilitasi narkoba swasta, di mana pria tersebut bekerja sebagai ketua tim. Hubungan mereka dimulai sebulan kemudian, dan pelaku bahkan ikut menyewa kamar di apartemen Nini di Larkin. Namun, di balik kesan awal yang normal, perlahan muncul sifat agresif yang tidak pernah ia duga sebelumnya.
Ketegangan memuncak pada Mei lalu ketika beberapa teman sekamar perempuan melaporkan kehilangan barang-barang pribadi, termasuk pakaian dalam. Saat Nini mencoba mengonfrontasi, pertengkaran berubah menjadi kekerasan fisik. "Dia menampar dan memukul saya," kenang Nini. Kecurigaan terhadap penyalahgunaan narkoba mendorongnya menghubungi ibu pelaku, dan dalam konfrontasi bersama, pria itu mengaku menggunakan narkoba.
Situasi semakin tidak terkendali ketika Nini memutuskan mengakhiri hubungan. Pelaku dan ibunya justru menentang keputusan tersebut, dan pelaku mengancam akan menyebarkan foto serta video pribadi Nini jika ia pergi. Meski awalnya menuruti karena takut, kekerasan justru meningkat. "Dia menampar, memukul, mencekik, dan mendorong saya pada beberapa kesempatan, meninggalkan luka fisik dan trauma emosional," ungkap Nini.
Puncaknya terjadi pada Juli, ketika setelah pertengkaran lain, pelaku mengeluarkan ancaman pembunuhan dan menyebarkan foto-foto vulgar Nini kepada orang tua, kerabat, dan platform media sosial. Penyebaran ini tidak hanya merusak hubungan keluarga Nini, tetapi juga meluas ke tempat kerjanya, bahkan menargetkan manajernya. Didorong oleh dukungan manajer dan pelecehan yang terus berlanjut hingga Selasa (4/8), Nini akhirnya memutuskan untuk berbicara di depan publik.
Ketua biro Team TLK Johor, Lim Thow Siang, membenarkan bahwa Nini telah melaporkan kasus ini ke polisi dan mendesak aparat untuk mengambil tindakan cepat dan tegas. Seorang pejabat polisi yang dihubungi juga mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sedang diselidiki. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dalam hubungan tidak selalu berakhir dengan perpisahan; seringkali, ia berlanjut dalam bentuk kekerasan digital yang lebih sulit dihindari.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di Malaysia. Di Indonesia, kasus serupa juga marak, terutama dengan meningkatnya penggunaan media sosial. Penyebaran konten intim tanpa izin, yang dikenal sebagai "revenge porn", telah menjadi momok baru bagi banyak perempuan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menunjukkan peningkatan laporan kekerasan berbasis gender online dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan hukum dan literasi digital menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya di Malaysia, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara.
Kasus Nini menyoroti celah dalam sistem perlindungan korban, terutama ketika pelaku menggunakan teknologi untuk mengintimidasi. Meskipun polisi telah bergerak, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah hukum yang ada cukup kuat untuk menjerat pelaku kekerasan digital? Di Indonesia, UU ITE dan UU TPKS telah menjadi payung hukum, namun implementasinya masih menghadapi tantangan. Akankah kasus ini menjadi katalis bagi penguatan penegakan hukum dan dukungan psikososial bagi korban di kawasan ini?



