Putusan PTUN Serang Dinanti: Warga Rancapinang Melawan Sertifikat Kemhan di Lahan Produktif
Baca dalam 60 detik
- PTUN Serang dijadwalkan membacakan putusan pada 6 Agustus atas gugatan warga Rancapinang terhadap SHP Kemhan seluas 364 hektar.
- KPA dan FIAN menyoroti perbedaan keterangan antara BPN dan Kemhan soal asal-usul tanah, yang berpotensi menjadi cacat prosedur.
- Organisasi sipil mendesak putusan tidak hanya formal, tetapi juga mengakui hak atas pangan dan penghidupan warga yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Gugatan warga Desa Rancapinang, Pandeglang, Banten, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) memasuki babak penentuan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dijadwalkan membacakan putusan pada 6 Agustus mendatang, sebuah momen yang dinanti tidak hanya oleh para penggugat, tetapi juga oleh organisasi masyarakat sipil yang mengawal kasus ini.
Persoalan berawal ketika Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang menerbitkan SHP kepada Kemhan untuk lahan seluas 3.646.390 meter persegi atau sekitar 364 hektar. Di atas lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan wargaโditanami padi, kelapa, singkong, melinjo, dan aneka rempahโkini berdiri Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Warga yang telah mengelola lahan secara turun-temurun merasa hak mereka diabaikan, sementara proses peralihan status tanah berlangsung tanpa keterlibatan mereka.
Dalam persidangan yang digelar 3 Juni lalu, terungkap perbedaan mendasar antara keterangan Kemhan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemhan mengklaim tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme tukar-menukar aset (ruislag) dengan PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MNGP) sekitar tahun 2005, yang melibatkan Kodam III/Siliwangi. Sementara itu, BPN menyatakan perolehan tanah didasarkan pada pelepasan hak oleh masyarakat, tanpa menyebut keterlibatan MNGP. Dua versi ini menjadi sorotan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang menilai telah terjadi cacat prosedur dalam pengadaan tanah.
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa jika terbukti terdapat pelanggaran prosedur, maka SHP tersebut seharusnya dibatalkan karena mencederai hak konstitusional warga. Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi dan persetujuan masyarakat secara utuh (free, prior and informed consent/FPIC). "Bagaimana mungkin masyarakat tidak tahu tanah yang mereka kuasai sudah beralih menjadi hak pakai?" ujarnya, menggambarkan betapa jauhnya proses ini dari prinsip keadilan.
Senada dengan KPA, FIAN Indonesia melalui penelitinya, Mufida Kusumaningtyas, mengingatkan bahwa putusan pengadilan tidak boleh hanya berhenti pada kepastian hukum formal. Ia menekankan pentingnya keadilan substantif, mengingat warga menggantungkan hidup dan pemenuhan pangan pada lahan tersebut. "Putusan ini akan menjadi preseden penting mengenai bagaimana hukum melindungi masyarakat ketika berhadapan dengan proyek pembangunan negara," katanya. FIAN juga menyoroti kontradiksi antara narasi ketahanan pangan pemerintah dengan praktik pembangunan yang justru menghilangkan sumber produksi pangan masyarakat.
KPA juga menyoroti tren peningkatan militerisasi di sektor agraria. Data internal mereka menunjukkan lonjakan konflik agraria yang melibatkan proyek dengan TNI sebagai operator lapangan, mencapai 24 kasus pada 2025, meningkat sekitar 300% dari tahun sebelumnya. Dewi Kartika mengingatkan bahwa pembangunan batalyon di tengah sengketa tanah berisiko memperkuat konflik, bukan menyelesaikannya. "Dalam beberapa tahun terakhir kami melihat militerisasi di sektor agraria semakin menguat. Sayangnya, itu tidak dibarengi penyelesaian konflik agraria," tegasnya.
Senada dengan itu, Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Perlindungan Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, mencontohkan pola serupa terjadi di proyek food estate di Merauke dan Kalimantan Tengah. Ia memperingatkan bahwa jika pendekatan ini terus dipertahankan, konflik tidak hanya berhenti pada sengketa tanah, tetapi bisa meluas menjadi konflik sosial yang lebih besar. Walhi mendesak pemerintah, khususnya Kemhan dan TNI, untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di wilayah yang masih bersengketa hingga ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
Bagi warga Rancapinang, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi bagi ketersediaan, keterjangkauan, dan keberlanjutan pangan. Ketika akses terhadap lahan produktif hilang, mereka kehilangan pendapatan sekaligus kemampuan memproduksi pangan secara mandiri. FIAN menilai kedaulatan pangan tidak bisa direduksi hanya menjadi peningkatan produksi melalui proyek berskala besar, tetapi harus dibangun dengan memperkuat kapasitas masyarakat sebagai produsen pangan dan melindungi lahan produktif.
Putusan PTUN Serang pada 6 Agustus nanti akan menjadi ujian apakah hukum mampu memberikan keadilan substantif bagi masyarakat yang berhadapan dengan proyek pembangunan negara. Apakah pengadilan akan berani membatalkan SHP yang cacat prosedur, atau justru mengesahkan klaim negara atas tanah rakyat? Jawabannya akan menentukan arah kebijakan agraria Indonesia ke depan, terutama dalam konteks dorongan swasembada pangan yang digaungkan pemerintah.



