Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Pemerintah: Kompensasi Delay Penerbangan Rp300 Ribu Dinilai Tak Masuk Akal
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyoroti lemahnya pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap maskapai, terutama dalam skema ganti rugi keterlambatan yang dinilai tidak proporsional.
- Hakim Saldi Isra mengkritik besaran kompensasi yang hanya Rp300 ribu untuk delay 4 jam, jauh dari potensi kerugian konsumen seperti kehilangan pertemuan bisnis atau acara penting.
- Putusan MK berpotensi mereformasi mekanisme kompensasi dengan melibatkan lembaga perlindungan konsumen, mengikuti jejak putusan sisa kuota internet yang hangus.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah dalam sidang uji materiil Undang-Undang Penerbangan, Selasa (tanggal), mempertanyakan efektivitas pengawasan Kementerian Perhubungan terhadap maskapai. Pasalnya, skema kompensasi keterlambatan penerbangan yang berlaku saat iniโmulai dari Rp300 ribu untuk delay 240 menit hingga sekadar makanan ringanโdinilai tidak sebanding dengan kerugian riil yang diderita konsumen.
Dalam persidangan perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa, Saldi menggarisbawahi bahwa pemerintah tampak lebih berpihak pada kepentingan industri penerbangan ketimbang melindungi hak-hak penumpang. Ia menyoroti praktik pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam satu grup serta penundaan keberangkatan yang kerap terjadi tanpa mekanisme kontrol yang jelas dari regulator.
"Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan untuk mengontrol persoalan seperti ini? Ini tidak bisa diukur dengan uang Rp300 ribu," ujar Saldi di hadapan kuasa hukum pemerintah. Pernyataan itu menegaskan kekesalannya atas kompensasi yang menurutnya tidak masuk akal, terutama jika dibandingkan dengan potensi kerugian konsumen yang jauh lebih besar, seperti kehilangan kesempatan bertemu klien atau menghadiri seminar karena delay.
Yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi tawar yang timpang antara maskapai dan konsumen. Pasal tersebut, menurut para pemohon, membebaskan tanggung jawab pengangkut tanpa mewajibkan maskapai menyertakan bukti resmi keterlambatan. Sementara itu, aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perhubungan justru kerap dijadikan tameng oleh maskapai untuk membenarkan kompensasi yang minim.
Saldi juga mengingatkan bahwa maskapai tidak bisa berlindung di balik peraturan menteri sebagai dalih telah menjalankan undang-undang. "Maskapai tidak bisa beralasan, ini perintah undang-undang, lalu sudah ada peraturan menterinya. Benar! Tidak bisa begitu," tegasnya. Ia menekankan bahwa kerugian konsumen tidak pernah diperhitungkan secara proporsional oleh Lion Group, yang hadir sebagai pihak terkait dalam sidang.
Lebih jauh, Saldi mengisyaratkan bahwa MK berpotensi memutus perkara ini serupa dengan kasus sisa kuota internet yang hangus, di mana mahkamah memerintahkan penyesuaian perhitungan kerugian dengan melibatkan perwakilan konsumen dan lembaga perlindungan konsumen. "Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," ucapnya menegaskan.
Bagi konsumen Indonesia, persidangan ini membuka harapan akan adanya reformasi besar dalam tata kelola kompensasi penerbangan. Jika MK mengabulkan permohonan, bukan tidak mungkin besaran ganti rugi akan dihitung berdasarkan kerugian aktual, bukan tarif flat yang selama ini berlaku. Ini juga menjadi sinyal bagi Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi regulasi teknis yang selama ini dianggap timpang.
Pertanyaan yang kini menggantung: akankah putusan MK nanti benar-benar mengubah praktik industri, atau justru berujung pada kompromi yang kembali menguntungkan maskapai? Yang jelas, sorotan tajam hakim konstitusi ini telah membuka ruang diskusi publik yang selama ini terabaikan.



