KPK Ungkap Bupati Kuansing Nonaktif Potong TPP ASN Hingga 50 Persen
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menemukan indikasi pemotongan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemkab Kuansing hingga separuh dari nominal seharusnya.
- Selain dugaan suap jual-beli jabatan, tersangka juga diduga menarik 'iuran' dari staf untuk menutup kekurangan pembayaran yang ditemukan BPK.
- Kasus ini membuka praktik sistematis yang merugikan keuangan daerah dan menekan moral ASN, dengan potensi pengembangan penyidikan lebih luas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga separuh dari hak yang seharusnya diterima, saat Bupati nonaktif Suhardiman Amby masih menjabat. Temuan ini menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi yang menjerat kepala daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa pemotongan TPP tersebut diduga dilakukan secara terstruktur. โTadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50 persen,โ ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1). Pernyataan ini mempertegas pola pengelolaan keuangan daerah yang menyimpang, di mana hak finansial pegawai negeri sipil dikorbankan untuk kepentingan pribadi.
Lebih jauh, penyidik menemukan mekanisme yang lebih halus untuk menutupi jejak. Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dalam audit, Suhardiman diduga mengembalikan dana tersebut dengan cara yang tidak lazim. โStaf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,โ kata Taufik. Artinya, para pegawai dipaksa berkontribusi secara pribadi untuk menambal kewajiban yang seharusnya menjadi tanggung jawab tersangka.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Sebanyak sepuluh orang diamankan, termasuk Suhardiman dan Sekretaris Daerah Zulkarnain, yang kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Keesokan harinya, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing selama 2021-2026.
Selain suap, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di daerah tidak hanya menyangkut pengisian jabatan, tetapi juga merambah ke sektor sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah masih menjadi tantangan serius. Pemotongan TPP yang dilakukan secara sistematis tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kesejahteraan ASN dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap birokrasi. KPK sendiri mencatat bahwa OTT ke-14 sepanjang 2026 ini menunjukkan intensitas penegakan hukum yang tinggi, namun juga mengindikasikan bahwa praktik korupsi masih mengakar di berbagai tingkatan pemerintahan.
Ke depan, publik akan mengamati bagaimana KPK mengembangkan kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru atau perluasan ke sektor lain? Yang jelas, kasus ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah harus diperketat, dan perlindungan bagi ASN yang menjadi korban pemerasan perlu menjadi perhatian serius. Pertanyaannya, mampukah sistem birokrasi kita mencegah praktik serupa terulang di daerah lain?



