KPK Perluas Penggeledahan ke Imigrasi Jakarta Pusat, Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Makin Terang
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah dua kantor imigrasi di Jakarta pada Selasa, memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
- Kasus yang menyeret Silmy Karim dan tujuh tersangka lain ini diduga menghasilkan keuntungan Rp145,5 miliar selama 2022โ2026.
- Perkembangan ini menandakan penegakan hukum yang agresif di sektor keimigrasian, berpotensi memicu perombakan besar di kementerian terkait.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas operasi penggeledahan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Selasa, menandai eskalasi penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang telah menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Langkah ini dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan tersangka, menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berhenti di permukaan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa dua lokasiโJakarta Selatan dan Jakarta Pusatโtelah digeledah pada hari yang sama. Meski detail hasil penggeledahan belum diungkap, sinyal ini mempertegas bahwa penyidik tengah menelusuri alur dokumen dan praktik yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2โ3 Juni 2026, yang merupakan OTT ke-11 KPK sepanjang tahun ini. Penetapan tersangka pada 4 Juni menyebutkan praktik pemerasan yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dengan total keuntungan yang diduga mencapai Rp145,5 miliar. Angka tersebut mengindikasikan bahwa praktik ini bukan sekadar penyimpangan individual, melainkan sebuah sistem yang terstruktur.
Selain Silmy Karim, tersangka lainnya mencakup Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024โ2025), Jaya Saputra (Kakanwil Imigrasi Jawa Barat), Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakbar), serta sejumlah pejabat tingkat menengah di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Keberagaman posisi ini menunjukkan bahwa dugaan pemerasan melibatkan rantai komando yang panjang, dari level direktorat jenderal hingga staf teknis.
Bagi Indonesia, kasus ini memiliki implikasi serius terhadap iklim investasi dan kepercayaan publik. Proses perizinan yang bersih adalah prasyarat bagi masuknya talenta asing dan modal asing. Jika praktik pemerasan ini terbukti, hal itu dapat menciptakan hambatan tidak langsung bagi investor yang ingin menanamkan modal di dalam negeri, karena mereka harus menghadapi biaya tak resmi yang tidak transparan.
Penggeledahan yang dilakukan secara paralel di dua lokasi mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya mengejar bukti administratif, tetapi juga mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin belum terungkap. Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa rincian hasil penggeledahan akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menandakan bahwa informasi masih akan terus mengalir ke publik dalam beberapa hari mendatang.
Menilik pola penanganan kasus serupa, langkah KPK ini berpotensi memicu gelombang pemeriksaan terhadap pegawai imigrasi di berbagai daerah. Sebelumnya, delapan pegawai Imigrasi Jakarta Barat telah diperiksa sebagai saksi, dan bukan tidak mungkin kasus ini akan merembet ke kantor-kantor imigrasi lain yang memiliki pola pelayanan serupa.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik. Masyarakat akan mencermati apakah proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel, atau justru mandek di tengah jalan. Pertanyaan yang menggantung: apakah KPK akan menetapkan tersangka baru dari kalangan pejabat yang lebih tinggi, atau apakah kasus ini akan berhenti pada delapan nama yang telah diumumkan?
Ke depan, tekanan publik terhadap reformasi keimigrasian akan semakin kuat. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perizinan yang lebih digital dan transparan, mengurangi ruang intervensi manual yang rawan disalahgunakan. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, risiko praktik serupa tetap mengintai.



