KPK Ungkap Negara Rugi Rp322 Miliar di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Rantai Pengadaan Berlapis Jadi Biang Kerok
Baca dalam 60 detik
- Kerugian negara dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 ditaksir BPK mencapai Rp322,18 miliar, dengan rantai pengadaan hingga lima tingkat.
- Dua komponen utama pemborosan adalah pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) yang merugikan Rp193,75 miliar dan mesin EDC yang dimanipulasi spesifikasinya senilai Rp128,42 miliar.
- KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Elvizar yang juga terjerat kasus EDC di bank BUMN, dan penyidikan kini memasuki tahap akhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Angka ini merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan praktik pengondisian dan rantai pengadaan berlapis hingga lima tingkat, sebuah temuan yang menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan di tubuh BUMN energi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, pengadaan sistem monitoring volume bahan bakar atau Automatic Tank Gauge (ATG) yang mengakibatkan kerugian Rp193,75 miliar. Kedua, pembelian mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dimanipulasi spesifikasinya, menyebabkan kerugian Rp128,42 miliar. "Akibat pengaturan dan pengondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga tiga sampai lima tingkat," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Kasus ini mulai diselidiki sejak September 2024, dan KPK telah memanggil sejumlah saksi sejak Januari 2025. Pada 28 Agustus 2025, penyidikan dinyatakan memasuki tahap akhir, dengan penghitungan kerugian negara yang melibatkan BPK. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, meski baru satu yang diungkap ke publik: Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang juga terseret dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC di sebuah bank BUMN periode 2020-2024. Elvizar ditahan pada 4 Agustus 2026 bersama dua tersangka lain dari perusahaan telekomunikasi pelat merah.
Modus yang terungkap menunjukkan adanya penggelembungan harga dan perubahan spesifikasi perangkat yang tidak sesuai kontrak. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan digitalisasi SPBU yang seharusnya meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi BBM. Bagi konsumen, dampaknya mungkin tidak langsung terasa, namun dalam jangka panjang, efisiensi BUMN yang tergerus akan mempengaruhi harga dan keandalan pasokan energi nasional.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor energi, terutama di tengah upaya transisi energi dan digitalisasi yang sedang gencar dilakukan. KPK perlu memastikan proses hukum berjalan tuntas dan memberikan efek jera, sekaligus mendorong perbaikan sistem pengadaan di lingkungan Pertamina. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan menjadi momentum bagi BUMN untuk mereformasi tata kelola, atau justru tenggelam dalam pusaran politik dan kepentingan?



