Tangkap Buron Red Notice, DPR Desak Strategi Baru Lawan TPPO
Baca dalam 60 detik
- Penangkapan buron internasional Leny Agustya di Bandara Soekarno-Hatta memicu desakan DPR untuk merombak strategi pencegahan TPPO.
- Modus penyelundupan yang memanfaatkan kedok wisata dan grup percakapan digital menunjukkan kelemahan sistem deteksi dini yang masih berbasis dokumen.
- Pemerintah diminta mengubah setiap pengungkapan kasus menjadi profil modus nasional dan indikator risiko untuk memutus mata rantai sindikat.

Penangkapan buron berstatus red notice Interpol, Leny Agustya, di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 29 Juli lalu menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera merombak strategi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kasus ini membuktikan bahwa modus sindikat telah berevolusi jauh melampaui sistem pengawasan yang ada, sehingga pendekatan lama yang hanya mengandalkan pemeriksaan administratif saat keberangkatan tidak lagi memadai.
Leny, yang diduga menjadi koordinator utama penyelundupan pekerja migran ilegal ke Kamboja, merekrut korbannya melalui grup percakapan bernama "Holiyay" dan "Liburaaannn". Para korban dilatih untuk berpura-pura menjadi wisatawan yang hanya akan berlibur ke Malaysia selama empat hari, sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja. Pola ini, menurut Abdullah, menunjukkan bahwa sindikat menggunakan kanal digital dan rute berlapis yang sulit dideteksi oleh sistem konvensional.
Menurut Abdullah, setiap pengungkapan kasus harus dijadikan bahan untuk membangun profil modus nasional. Data yang dimiliki pemerintah, mulai dari pola rekrutmen, komunikasi digital, hingga rute perjalanan, wajib dikonversi menjadi indikator risiko yang bisa dikenali sejak dini oleh seluruh aparat, termasuk imigrasi, bea cukai, BP2MI, dan otoritas bandara. "Negara tidak boleh membiarkan sindikat terus menciptakan modus baru, sementara sistem pengawasan masih menggunakan pola lama," tegasnya.
Keberhasilan tim gabungan Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Interpol dalam menangkap Leny memang patut diapresiasi. Namun, Abdullah mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penyidikan harus diperluas untuk membongkar seluruh ekosistem yang mendukung operasi kejahatan, termasuk jaringan perekrutan, pemodal, dan pihak-pihak yang memfasilitasi dokumen perjalanan. "Selama yang diproses hanya pelaku lapangan, jaringan perdagangan orang akan terus beregenerasi dengan modus yang semakin canggih," ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti celah perlindungan pekerja migran Indonesia. Meski BP2MI telah memiliki sistem pendaftaran dan pengawasan, praktik penyelundupan yang memanfaatkan jalur wisata menunjukkan bahwa masih ada lubang yang bisa dieksploitasi. Bagi calon pekerja migran, modus semacam ini sering kali tidak terdeteksi karena mereka diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, tanpa menyadari bahwa mereka akan menjadi korban eksploitasi.
Abdullah menegaskan bahwa kasus Leny harus menjadi titik balik perubahan strategi nasional. Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru. "Keberhasilan penegakan hukum tidak lagi cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi dari kemampuan negara mengubah setiap modus yang berhasil diungkap menjadi sistem pencegahan baru yang membuat organisasi perdagangan orang kehilangan ruang untuk beroperasi," tuturnya.
Pertanyaannya, seberapa cepat pemerintah merespons desakan ini? Jika sistem pencegahan tidak segera diperbarui, bukan tidak mungkin sindikat akan semakin lihai memanfaatkan celah hukum dan teknologi. Masyarakat, khususnya calon pekerja migran, juga perlu diedukasi agar tidak mudah tergiur tawaran kerja yang tidak masuk akal. Langkah konkret yang terukur dan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci untuk memastikan Indonesia tidak lagi menjadi ladang subur bagi perdagangan orang.



