Menkum: 470 Layanan Kemenkum Beralih Digital Penuh per September 2026, Siap Dukung Investasi
Baca dalam 60 detik
- Mulai September 2026, seluruh 470 layanan Kementerian Hukum hanya dapat diakses secara digital, menandai lompatan besar dalam modernisasi birokrasi.
- Langkah ini diiringi deregulasi aturan investasi dan penghapusan biaya laporan tahunan perseroan hingga akhir 2026, untuk menarik investor.
- Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) akan beroperasi 24 jam nonstop, mengakhiri keterbatasan jam layanan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha.

Mulai September 2026, tidak ada lagi layanan konvensional di Kementerian Hukum. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa 470 layanan kementeriannya akan sepenuhnya berbasis digital, sebuah langkah yang diyakini mampu mempercepat proses perizinan dan memperkuat daya tarik investasi di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan dalam dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Makassar, Selasa, dan langsung menjadi sorotan pelaku usaha yang selama ini kerap mengeluhkan birokrasi yang berbelit.
Transformasi digital ini bukan sekadar perubahan teknis. Supratman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memangkas aturan-aturan yang menghambat investasi. Semua regulasi yang dinilai menjadi penghambat akan dikaji ulang dan dideregulasi. Hukum, menurutnya, tidak boleh lagi menjadi tembok penghalang bagi dunia usaha, melainkan justru menjadi pendorong yang memutus mata rantai biaya tinggi. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius memperbaiki iklim usaha nasional.
Kabar baik lainnya datang dari sektor perseroan terbatas. Supratman memastikan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan tidak akan dipungut biaya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha, terutama perusahaan kecil dan menengah yang kerap terbebani biaya administrasi. Apindo dan asosiasi pengusaha lainnya diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kepatuhan dan memperluas usaha.
Selain itu, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang selama ini hanya buka pada jam kantor akan berubah total. Mulai awal September 2026, AHU akan beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu, dan 30 hari sebulan. Sebelumnya, layanan ini hanya tersedia pukul 07.30 hingga 16.00 WIB karena masih dalam masa migrasi sistem. Dengan akses nonstop ini, pengusaha dan masyarakat umum tidak lagi terkendala waktu untuk mengurus dokumen hukum, sebuah peningkatan signifikan dalam pelayanan publik.
Dialog di Makassar itu juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli, serta sejumlah pejabat tinggi negara seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko Pangan Zulkifli Hasan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan bahwa isu iklim investasi dan ketahanan ekonomi menjadi prioritas lintas kementerian. Supratman menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini membutuhkan dukungan penuh dari seluruh jajaran Kemenkum, dari eselon tertinggi hingga terendah.
Bagi Indonesia, langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business). Dengan digitalisasi penuh, waktu pengurusan dokumen bisa dipangkas drastis, mengurangi biaya ekonomi yang selama ini ditanggung pengusaha. Namun, tantangan tetap ada: kesiapan infrastruktur digital di daerah, literasi teknologi masyarakat, dan keamanan siber. Pemerintah harus memastikan bahwa transisi ini tidak meninggalkan kelompok yang belum melek digital.
Ke depan, pertanyaannya adalah seberapa cepat sektor swasta akan merespons kebijakan ini. Apakah digitalisasi ini akan benar-benar menghilangkan praktik percaloan dan pungutan liar yang selama ini menggerogoti kepercayaan investor? Atau justru menciptakan hambatan baru bagi mereka yang belum siap? Yang jelas, komitmen pemerintah untuk menderegulasi dan memangkas biaya adalah langkah positif. Namun, keberhasilan jangka panjang akan bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan.



