Polisi Singapura Dapat Kuasa Baru: Bekukan Rekening dan Paksa Bank Buka Data Penipuan
Baca dalam 60 detik
- RUU baru memberi polisi kewenangan memerintahkan bank dan operator telekomunikasi membekukan akun serta membagikan data terkait penipuan hingga 30 hari.
- Denda maksimal bagi penyedia layanan yang tidak patuh melonjak sepuluh kali lipat menjadi S$10 juta, menyusul penurunan kasus penipuan 27,6% pada 2025.
- Langkah ini memperkuat kerangka pembatasan akses bagi 'money mule' dan membuka peluang adopsi kebijakan serupa di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Pemerintah Singapura mengajukan rancangan undang-undang yang memberi polisi kewenangan untuk memerintahkan bank, operator telekomunikasi, dan platform digital membekukan akun yang diduga terlibat penipuan serta membuka data aktivitas mencurigakan, Selasa (4/8). Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas kejahatan siber yang memanfaatkan celah koordinasi antarpenyedia layanan.
RUU berjudul Scams (Countermeasures) and Other Matters Bill ini juga mengusulkan kenaikan denda hingga sepuluh kali lipat, dari S$1 juta menjadi S$10 juta (sekitar Rp120 miliar), bagi penyedia layanan yang gagal mematuhi Online Criminal Harms Act (OCHA). Kementerian Dalam Negeri (MHA) menilai instrumen hukum yang ada tidak lagi cukup untuk mengejar modus penipuan yang berubah cepat.
Data resmi menunjukkan kasus penipuan di Singapura turun 27,6 persen pada 2025 setelah beberapa tahun meningkat. Namun, polisi menyebut situasi masih mengkhawatirkan—lebih dari 7.000 individu yang diduga menjadi kurir uang atau terlibat penipuan telah diperiksa tahun lalu. Penurunan ini sebagian berkat kerangka pembatasan fasilitas yang diluncurkan Oktober lalu, yang membatasi akses pelaku ke layanan keuangan, telekomunikasi, dan Singpass.
Di bawah RUU baru, polisi dapat menerbitkan dua jenis perintah: perintah pengungkapan data dan perintah pembekuan akun. Perintah pertama mewajibkan penyedia layanan menyerahkan informasi tentang akun tertentu dan aktivitas terkait penipuan. Perintah kedua mengharuskan pembekuan akun yang memenuhi indikator tertentu selama maksimal 30 hari, dengan perpanjangan satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemilik akun yang dirugikan dapat mengajukan banding ke komisaris polisi atau pejabat setingkat superintendent.
Untuk mempercepat penindakan, MHA juga mengusulkan agar perintah OCHA dapat diterbitkan melalui program komputer. Ini memungkinkan polisi menindak situs atau akun penipuan dalam skala besar tanpa proses manual yang lambat. "Penipu dapat membuat banyak situs dan akun dalam waktu singkat, sehingga peninjauan manual tidak lagi memadai," demikian pernyataan MHA. Namun, jaminan akurasi dan keadilan tetap menjadi syarat utama.
RUU ini juga memperluas definisi penyedia layanan yang wajib bekerja sama, mencakup bank, penyedia token pembayaran digital, operator telekomunikasi, hingga platform media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, TikTok, dan Carousell. Langkah ini dinilai penting karena selama ini informasi tentang aktivitas mencurigakan sering terfragmentasi—satu bank mungkin mendeteksi pola aneh, tetapi tidak membagikannya ke bank lain. Platform National Scams List yang sedang dikembangkan HTX dan polisi diharapkan menjadi jembatan berbagi data tersebut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat tingkat penipuan daring yang juga tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan nasional telah menerapkan sistem serupa, seperti pemblokiran rekening yang terindikasi penipuan, namun koordinasi antarpenyedia layanan masih menjadi tantangan. Adopsi model Singapura—termasuk kewenangan polisi untuk memerintahkan pembekuan dan denda besar—bisa menjadi bahan kajian bagi regulator di Tanah Air.
Namun, kebijakan ini memicu perdebatan tentang keseimbangan antara keamanan dan privasi. Pembekuan akun tanpa proses pengadilan, meski dapat diajukan banding, berpotensi disalahgunakan. MHA menegaskan bahwa perintah hanya akan diterbitkan berdasarkan indikator yang jelas dan melalui prosedur yang diatur undang-undang. Pertanyaan yang muncul: apakah langkah ini cukup efektif mengejar penipu yang terus berganti modus, atau justru menciptakan beban baru bagi industri dan pengguna?



