Menkomdigi Panggil YouTube: Konten Vape Melibatkan Anak Dinilai Langgar Aturan dan Panduan Platform
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Komdigi akan memanggil YouTube setelah menemukan konten promosi vape yang melibatkan anak-anak, sebagai tindak lanjut dari teguran tertulis.
- Langkah ini menegaskan inkonsistensi platform digital dalam moderasi konten, sekaligus menyoroti celah regulasi iklan produk nikotin di Indonesia.
- Pemanggilan ini berpotensi mendorong perubahan kebijakan platform dan memperkuat penegakan hukum bagi kreator yang melanggar.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memanggil manajemen YouTube dalam waktu dekat menyusul temuan konten promosi rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur. Langkah ini diambil setelah platform berbagi video tersebut dinilai lalai menjalankan moderasi terhadap unggahan kreator yang melanggar aturan.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah disiapkan dan akan dilayangkan dalam hitungan hari. Sebelumnya, pada Minggu (2/8), kementerian telah mengirimkan teguran tertulis terkait konten yang dibuat oleh kreator Muhammad Jannah, yang akrab disapa Bigmo, yang melibatkan anak-anak dalam siaran langsung promosi vape. Menurut Meutya, pemanggilan ini bertujuan untuk mendengar klarifikasi langsung dari pihak YouTube.
Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang konsistensi perusahaan teknologi dalam menerapkan kebijakan konten. Meutya menilai, masih beredarnya materi promosi produk mengandung nikotin di YouTube menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam memfilter konten berbahaya. Padahal, dalam pusat bantuan resminya, YouTube secara eksplisit melarang promosi produk tembakau dan nikotin, termasuk rokok elektrik, oleh para kreator.
Di sisi lain, temuan ini juga menyinggung kepatuhan terhadap hukum Indonesia. Promosi rokok elektrik bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan iklan produk tembakau. Dengan demikian, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya menyangkut norma internal platform, tetapi juga regulasi nasional yang berlaku.
Meutya menegaskan bahwa fokus Kementerian Komdigi adalah pada platform digital, bukan kreator secara langsung. "Kami melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang akan kami panggil adalah platformnya," ujarnya di Jakarta, Senin. Jika ditemukan indikasi pidana, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
- Teguran tertulis pertama dikirim Komdigi ke YouTube pada Minggu, 2 Agustus.
- Kreator Muhammad Jannah (Bigmo) diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung promosi vape.
- YouTube melarang promosi produk mengandung nikotin dalam kebijakan komunitasnya.
- Promosi rokok elektrik melanggar UU Kesehatan di Indonesia.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi platform digital global bahwa Indonesia serius dalam melindungi warganya, terutama anak-anak, dari paparan konten berbahaya. Bagi para pengiklan dan kreator, kasus ini menjadi peringatan bahwa moderasi konten tidak bisa diabaikan. Ke depan, publik akan menanti apakah YouTube akan memperketat pengawasan atau justru berujung pada sanksi yang lebih berat.



