Ferry Hongkiriwang di Bawah Lindung LPSK: Kejagung Buka Babak Baru Kasus TPPU
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menempatkan pengusaha Ferry Hongkiriwang dalam perlindungan LPSK sebagai saksi kunci dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Kasus ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan swasta Nurman Herin, dengan barang bukti emas 74 kg dan valas ratusan miliar dari Polri.
- Keputusan status justice collaborator bagi Ferry masih menunggu perkembangan penyidikan yang melibatkan skandal Asabri dan Jiwasraya.

Kejaksaan Agung mengambil langkah tak biasa dengan menitipkan pengusaha Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi mengamankan kesaksiannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menegaskan bahwa langkah ini murni untuk kepentingan penyidikan dan keamanan Ferry. “Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada LPSK,” ujarnya di Gedung Kejagung, Kamis. Langkah protektif ini mengindikasikan adanya potensi ancaman serius terhadap saksi yang dianggap kunci.
Ferry diperiksa bersama Tan Kian dan enam orang lainnya pada hari yang sama. Penyidik mendalami keterkaitan keduanya dengan penanganan perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Meski demikian, Rudi belum berspekulasi soal kemungkinan Ferry menjadi justice collaborator. “Nanti menunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan,” katanya.
Kasus TPPU ini bermula dari pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung. Selain sprindik untuk kasus Ferry, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain: nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, nomor 44 untuk tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik massal, dan nomor 45 untuk dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan PT Asabri. Langkah ini mencerminkan sinergi penegakan hukum yang semakin intensif.
Pertanyaan besarnya, mampukah perlindungan LPSK membuka tabir keterlibatan aktor-aktor besar di balik mega-skandal Asabri dan Jiwasraya? Atau justru status justice collaborator baru akan diberikan setelah bukti-bukti tambahan terkumpul? Publik menanti apakah langkah Kejagung ini akan menjadi terobosan atau sekadar formalitas.



