Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang dalam Pusaran TPPU Mantan Jampidsus
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri menjadi dasar penerbitan sprindik baru terhadap Febrie.
- Perkara ini memperluas pengembangan tiga kasus korupsi lain yang sudah ditangani Kejagung, termasuk tata kelola batu bara dan PT Asabri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua pengusaha, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kepastian pemeriksaan disampaikan oleh Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di gedung utama Kejagung, Jakarta, Kamis. Rudi membenarkan bahwa kedua nama tersebut masuk dalam daftar saksi yang dimintai keterangan. “Iya (diperiksa),” ujarnya singkat. Ia menambahkan, total ada sepuluh orang yang diperiksa pada hari itu, namun tidak merinci identitas saksi lainnya. Hingga pukul 13.35 WIB, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejagung menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti dari Kepolisian RI, berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi penegakan hukum antara Kejagung dan Polri.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain setelah pengalihan perkara dari Polri. Pertama, sprindik nomor 43 untuk kasus dugaan korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 tentang dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Keterkaitan antara kasus-kasus tersebut dengan perkara yang menjerat Febrie masih terus didalami.
Bagi publik Indonesia, kasus ini memiliki signifikansi ganda. Pertama, ia melibatkan seorang mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum yang semestinya menjadi garda depan pemberantasan korupsi. Kedua, modus operandi yang terungkap—mulai dari emas hingga valas—menunjukkan dimensi transnasional dan kompleksitas kejahatan keuangan. Jika proses hukum berjalan transparan, kasus ini bisa menjadi ujian kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung sendiri di mata masyarakat.
“Masih, saya juga baru datang,” kata Rudi Margono ketika ditanya perkembangan pemeriksaan.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pengusutan terhadap Febrie akan membuka tabir keterlibatan pihak lain yang selama ini lolos dari jerat hukum. Terlebih, tiga kasus yang sudah ditangani—terutama tata kelola batu bara yang dampaknya langsung dirasakan rakyat melalui pemadaman listrik—memiliki urgensi tinggi. Mampukah Kejagung menjaga momentum ini untuk membersihkan institusi dari dalam sekaligus menghadirkan keadilan bagi publik?



