Mantan Wakapolri Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan
Baca dalam 60 detik
- Komjen Pol. (Purn) Oegroseno memenuhi panggilan klarifikasi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah tanah sekolah polisi wanita.
- Kasus ini menyangkut hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat serta pengadaan tanah pengganti di Lembang, dengan kerugian negara belum diungkap.
- Kortastipidkor memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa kriminalisasi, sembari menunggu cukup bukti untuk naik ke penyidikan.

Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat dan pembelian lahan pengganti di Lembang, Jawa Barat.
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri itu tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi sejumlah anggota Komisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI). Mengenakan seragam purnawirawan, ia membawa sebuah ransel dan tampak tenang saat memasuki gedung.
Oegroseno mengaku tidak mengetahui secara detail dugaan perkara yang menjeratnya. “Saya cari-cari kaitan apa, karena di undangan disebut ada dugaan tindak pidana dalam proses hibah tanah Sepolwan dan pengadaan lahan pengganti di Sespim,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa seluruh dokumen proyek yang berlangsung pada 2011 kini berada di tangan panitia yang bertanggung jawab, dan salah satu panitia dikabarkan telah meninggal dunia.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membenarkan bahwa kasus ini masih berada di level penyelidikan. Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail perkara. “Yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana,” katanya. Ia berjanji akan merilis perkembangan jika ditemukan cukup bukti.
Menurut Afandi, penanganan kasus ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu, seperti yang ditudingkan sebagian kalangan. “Kami jamin penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” ucapnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset lembaga pendidikan Polri dan mantan pejabat tinggi institusi.
Ke depannya, publik menunggu apakah penyelidikan akan meningkat ke penyidikan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan dokumen berusia lebih dari satu dekade, tantangan pembuktian menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. Akankah kasus ini menguak praktik korupsi dalam pengelolaan aset Polri yang selama ini jarang tersentuh?



