Viral Prank di Singapura: Remaja Prancis Didenda karena Menjilat Sedotan Mesin Minuman
Baca dalam 60 detik
- Seorang remaja Prancis berusia 19 tahun di Singapura harus membayar denda S$600 setelah videonya menjilat sedotan di mesin penjual otomatis viral.
- Aksi tersebut menyebabkan kerugian bagi penyedia mesin dan memicu kekhawatiran publik, meskipun sedotan terkontaminasi tidak digunakan lagi.
- Kasus ini menyoroti batasan antara lelucon dan tindakan melawan hukum, serta dampak jangka panjang pada status izin tinggal pelaku.

Seorang remaja berkewarganegaraan Prancis yang tinggal di Singapura divonis membayar denda sebesar S$600 (sekitar Rp6,4 juta) setelah videonya menjilat sedotan dan mengembalikannya ke mesin penjual otomatis iJooz menjadi viral. Vonis dijatuhkan Pengadilan Negeri Singapura pada Kamis (30/7) atas dakwaan gangguan publik, dengan satu dakwaan perusakan turut dipertimbangkan.
Didier Gaspard Owen Maximilien, 19 tahun, melakukan aksi tersebut pada 12 Maret lalu usai mengikuti sesi tinju di Goldhill Centre. Ia membeli minuman dari mesin iJooz, lalu menjilat sekitar separuh sedotan yang baru diambilnya, kemudian meletakkan kembali sedotan terkontaminasi itu ke tempat sedotan sambil merekam dengan ponsel. Setelah minuman keluar, ia mengambil sedotan kotor tersebut dan pergi. Rekaman itu kemudian diunggah ke Instagram dan menyebar luas setelah seseorang di lingkarannya merekam layar dan mengirimkannya ke media.
Akibat perbuatan Maximilien, iJooz terpaksa mengganti seluruh 500 sedotan di mesin tersebut, dengan total kerugian hanya S$5. Meski nilai kerugian kecil, pengadilan menilai dampak psikologis dan potensi risiko kesehatan terhadap publik patut dihukum. Jaksa Penuntut Umum Maximilian Chew menyatakan bahwa denda sudah tepat mengingat usia pelaku dan kondisi kasus, dan menyerahkan besaran denda pada kebijakan hakim.
Hakim Distrik Kelly Ho awalnya menilai hukuman percobaan atau hukuman berbasis komunitas lebih cocok untuk pelaku muda. Namun, tim kuasa hukum menjelaskan kesulitan logistik: ayah Maximilien bekerja di Prancis dan tidak ada wali yang bisa mengawasi masa percobaan di Singapura. "Keluarga memiliki kesulitan mendapatkan wali di Singapura, sehingga hukuman percobaan tidak praktis," ujar pengacara Kalidass Murugaiyan.
Kuasa hukum menambahkan bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa lelucon yang ia anggap tidak berbahaya telah menimbulkan keresahan publik. "Dia sungguh menyesal. Keluarganya telah menasihatinya tentang pentingnya tanggung jawab," kata Murugaiyan. Ia juga menekankan bahwa sedotan kotor itu tidak sempat dipakai orang lain, meski risiko kesehatan tetap ada.
Kasus ini juga mempertaruhkan status izin tinggal Maximilien. Jaksa menyebut bahwa Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) akan mempertimbangkan vonis ini dalam menentukan masa berlaku student pass-nya. "Kami memahami ICA akan mengambil keputusan berdasarkan seluruh pertimbangan, termasuk hasil persidangan," ujar Chew. Namun, jaksa memastikan posisi penuntutan tidak dipengaruhi oleh kemungkinan deportasi.
Di Indonesia, kasus serupa pernah terjadi—misalnya, orang yang mengotori makanan di supermarket lalu videonya viral—dan sering berakhir dengan permintaan maaf serta tekanan sosial, bukan hukuman pidana. Namun, kasus Singapura ini menunjukkan bahwa aksi yang dianggap "iseng" bisa berujung pidana jika menimbulkan kegaduhan publik. Regulasi di Indonesia tentang gangguan publik juga mengatur denda dan pidana penjara, meski penerapannya masih jarang untuk kasus seperti ini.
Ke depan, kasus Maximilien menjadi pengingat bahwa di era media sosial, setiap tindakan—betapa pun kecilnya—dapat direkam, disebarluaskan, dan memiliki konsekuensi hukum. Apakah hukuman denda dan risiko deportasi cukup memberi efek jera bagi generasi muda yang kerap menganggap prank sebagai hiburan belaka?



