Helikopter Dinas untuk Pelantikan KPPS: Anggota KPU Kena Sanksi Etik
Baca dalam 60 detik
- DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU Parsadaan Harahap karena menggunakan helikopter untuk pelantikan KPPS di Cianjur tanpa alasan darurat.
- Abdullah Sapi'i, anggota KPU Jawa Barat, juga dihukum karena tidak mempertanyakan penggunaan moda transportasi mewah tersebut.
- Putusan ini mempertegas batasan etika penyelenggara pemilu dalam memanfaatkan fasilitas publik dan menjadi preseden bagi pengawasan ke depan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, setelah terbukti menggunakan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Jakarta pada Rabu pekan ini.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai Parsadaan tidak memiliki kepekaan etika dan tata kelola yang baik karena menerima tawaran helikopter dari KPU Provinsi Jawa Barat tanpa adanya kondisi darurat yang mendesak. Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa kepadatan jadwal dinas tidak serta-merta bisa dibebankan pada publik melalui penggunaan fasilitas luar biasa. “Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, termasuk mendelegasikan tugas atau menyesuaikan jadwal secara proporsional,” ujarnya dalam sidang.
Majelis juga menyoroti dalih Parsadaan yang menganggap kehadiran anggota DKPP dalam helikopter tersebut menghapus persoalan etik. “Pertanggungjawaban etik bersifat personal dan tidak bisa dialihkan pada kehadiran pejabat lain,” tegas Raka Sandi. Kehadiran pejabat lembaga penegak etik, menurut majelis, tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut.
Dalam perkara yang sama, Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, juga dijatuhi sanksi serupa karena ikut serta dalam penerbangan helikopter tanpa mempertanyakan alternatif transportasi yang lebih wajar. Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut sikapnya “ibarat lempar batu sembunyi tangan” karena menikmati fasilitas namun enggan bertanggung jawab. Sementara itu, Bernard Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI, dinyatakan tidak terbukti melanggar dan nama baiknya direhabilitasi.
Konteks Indonesia: Keputusan DKPP ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu di daerah bahwa penggunaan fasilitas publik harus dipertanggungjawabkan secara ketat. Di tengah sorotan publik terhadap efisiensi anggaran pemilu, sanksi ini menegaskan bahwa tidak ada alasan pembenar untuk mengangkut pejabat dengan helikopter tanpa urgensi yang sah. Dampaknya, KPU dan jajarannya di tingkat provinsi hingga kecamatan kini harus lebih cermat dalam merencanakan mobilitas dan mengelola biaya perjalanan dinas.
Ke depan, putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi bagi DKPP dalam menangani kasus serupa. Pertanyaannya, apakah lembaga pengawas pemilu akan semakin memperketat pengawasan terhadap penggunaan anggaran transportasi di tubuh KPU? Publik tentu berharap agar setiap rupiah uang negara digunakan secara bertanggung jawab, terutama menjelang tahapan pemilu yang padat.



