Grup WA Tak Etis: Unesa Nonaktifkan Enam Mahasiswa, 26 Orang Jadi Korban
Baca dalam 60 detik
- Enam mahasiswa vokasi Unesa dinonaktifkan sementara karena terlibat dalam grup WhatsApp yang berisi percakapan melecehkan 22 mahasiswi dan empat dosen.
- Satgas PPK Unesa menyelidiki kasus ini berdasarkan Permendikbudristek No. 55/2024, termasuk dugaan penggunaan AI untuk membuat konten tidak etis.
- Penonaktifan bersifat administratif demi kelancaran pemeriksaan, bukan sanksi final, dan korban mendapat pendampingan psikologis serta hukum.

Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa program vokasi yang diduga melakukan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp berisi percakapan tidak etis yang menargetkan 22 mahasiswi dan empat orang dosen. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, Minggu (19/7), sebagai bagian dari prosedur investigasi yang sedang berjalan.
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang awalnya dibuat untuk membahas kegiatan lomba. Namun, grup tersebut kemudian disalahgunakan untuk obrolan bernada objektifikasi, fantasi seksual, hingga pembuatan konten tak senonoh menggunakan kecerdasan buatan (AI). Menurut Ketua Umum DPM Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan, enam terlapor berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar etika dan hukum tersebut.
Iman menjelaskan bahwa penonaktifan keenam mahasiswa itu bersifat sementara dan bukan merupakan sanksi akhir. "Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bagian dari prosedur penanganan," ujarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga independensi proses investigasi dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Satgas PPK Unesa menangani perkara ini dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Prosedur yang ditempuh meliputi penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi sanksi oleh rektor. Iman menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berperspektif korban, dengan menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Unesa juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan korban. "Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," tambah Iman. Kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, dan saksi dijamin oleh pihak kampus.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap ruang digital di lingkungan kampus. Penggunaan AI untuk membuat konten tidak etis menunjukkan modus baru yang perlu diantisipasi oleh institusi pendidikan tinggi. Unesa mengimbau seluruh civitas academica untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan melalui saluran resmi, baik luring di Kantor Satgas PPK maupun daring via WhatsApp, Instagram, atau surel.
Ke depan, proses investigasi masih terus berlanjut. Satgas PPK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak. Pertanyaan yang menggantung: apakah sanksi akhir akan sebanding dengan beratnya pelanggaran, dan bagaimana institusi lain dapat belajar dari kasus ini untuk mencegah terulangnya pelecehan serupa di masa mendatang?



