Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Lahan PTBA, Negara Terancam Rugi Rp95,9 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Polda Sumsel menangkap 11 tersangka dalam operasi penertiban tambang batu bara ilegal di Muara Enim yang berlangsung 8-10 Juli.
- Jaringan ini beroperasi di wilayah konsesi PT Bukit Asam dan diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp95,9 miliar.
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk menjerat pemodal dan pihak lain yang terlibat dalam praktik penambangan tanpa izin tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil membongkar jaringan penambangan batu bara ilegal di kawasan konsesi PT Bukit Asam Tbk, Muara Enim, yang diperkirakan mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp95,9 miliar. Operasi yang berlangsung pada 8-10 Juli itu mengamankan 11 tersangka dan menyita sejumlah alat berat serta puluhan ton batu bara siap kirim.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari delapan laporan polisi yang diterima Polres Muara Enim terkait aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Penyandingan, Tanjung Agung. Lokasi tersebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bukit Asam, BUMN tambang batu bara terbesar di Indonesia.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menjelaskan bahwa pada hari pertama operasi, petugas menemukan lima truk bermuatan batu bara dan dua ekskavator yang sedang beroperasi. Delapan orang langsung ditangkap di tempat. Pengembangan ke kawasan Sungai Bangke menghasilkan tiga tersangka tambahan. Total barang bukti yang disita meliputi empat unit ekskavator, lima truk Colt Diesel dengan muatan sekitar 52 ton batu bara ilegal, satu sepeda motor, sebelas telepon genggam, dan empat surat jalan palsu.
Para tersangka memiliki peran yang bervariasi, mulai dari pemilik usaha, mandor lapangan, operator alat berat, hingga sopir dan kernet. Hendri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk para pemodal di balik operasi ilegal ini.
Penambangan ilegal di Indonesia, khususnya batu bara, kerap menimbulkan kerugian ganda: dari sisi penerimaan negara yang hilang hingga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Kasus di Muara Enim ini menjadi contoh bagaimana praktik PETI masih marak di area konsesi perusahaan besar, meskipun pengawasan telah diperketat. PT Bukit Asam sendiri tercatat memiliki wilayah izin yang luas di Sumatera Selatan, sehingga rawan disusupi oleh penambang liar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Lima orang yang berperan sebagai pengangkut dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sementara enam tersangka lainnya sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman maksimal dalam UU Minerba tersebut mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Hendri mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini berhasil. Ia menekankan bahwa penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Ke depan, polisi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan perusahaan tambang untuk mencegah praktik serupa. Pertanyaannya, apakah pengawasan yang lebih ketat dan penindakan tegas ini cukup untuk memutus rantai tambang ilegal yang sudah mengakar di daerah-daerah penghasil batu bara?



