Rasio Pajak Indonesia Terendah dalam 50 Tahun, Potensi Penerimaan Rp1.350 Triliun Menguap
Baca dalam 60 detik
- Rasio pajak Indonesia terhadap PDB turun ke 9,3% pada 2025, level terendah dalam setengah abad.
- Kebocoran pajak dari penghindaran dan penggelapan diperkirakan mencapai Rp819 triliun per tahun, terutama dari sektor nikel dan batu bara.
- Pemerintah didesak menerapkan pajak kekayaan dan windfall profit tax untuk memperkuat basis penerimaan negara.

Rasio pajak Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) merosot ke titik terendah dalam lima dekade terakhir, mencapai 9,3 persen pada 2025, menandakan bahwa pertumbuhan ekonomi belum mampu mendongkrak kapasitas fiskal negara secara optimal.
PDB nominal tahun lalu yang tercatat Rp23.821,1 triliun hanya menghasilkan penerimaan pajak Rp2.217,9 triliun. Angka ini jauh dari ideal, apalagi jika dibandingkan dengan beban utang pemerintah yang telah menembus Rp9.920,42 triliun per Maret 2026. Rasio bunga utang terhadap penerimaan pajak mencapai 25 persen, artinya seperempat dari setiap rupiah pajak habis untuk membayar bunga utang.
Kondisi ini diperparah oleh kebocoran sistematis yang terjadi di berbagai sektor. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan negara berkembang kehilangan 3,2 hingga 6,1 persen PDB akibat penghindaran pajak lintas negara. Untuk Indonesia, potensi penerimaan yang hilang diperkirakan berkisar antara Rp708 triliun hingga Rp1.350 triliun per tahun. Sementara itu, Bank Dunia mencatat tax gap Indonesia mencapai 6,4 persen dari PDB, dengan sekitar Rp819 triliun berasal dari penghindaran dan penggelapan pajak.
Sektor nikel menjadi salah satu sumber kebocoran terbesar. Dalam laporan berjudul โIndonesiaโs Nickel: What Is Seen And What Remains Buriedโ, terungkap bahwa total ekspor nikel periode 2020โ2024 mencapai US$22,7 miliar, namun di baliknya terjadi praktik manipulasi faktur. Ekspor under-invoicing (nilai dikecilkan) mencapai US$2,05 miliar, sementara over-invoicing (nilai dilebihkan) US$2,03 miliar. Praktik serupa juga terjadi di sektor impor nikel, dengan total manipulasi mencapai US$366,5 juta. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) badan, PPN, dan royalti pertambangan karena keuntungan korporasi dialihkan ke luar negeri melalui transfer pricing.
Di sisi lain, pemerintah masih mengandalkan skema perpajakan konvensional yang tidak mampu menangkap keuntungan luar biasa (windfall profit) dari booming komoditas seperti batu bara. Ketika harga batu bara dunia sempat menyentuh US$150 per ton pada Juni 2026, delapan dari sepuluh perusahaan emiten migas dan batu bara mencatat laba sebelum pajak hingga Rp18,7 triliun pada kuartal I 2026. Namun, skema royalti berbasis pendapatan kotor dinilai tidak progresif. Celios memperkirakan, dengan tarif windfall tax 25 persen, Indonesia bisa mengantongi tambahan penerimaan hingga Rp66 triliun per tahun dari ekspor batu bara.
Lembaga riset Celios juga menyoroti akumulasi kekayaan 50 orang terkaya Indonesia yang melonjak dari Rp2.547 triliun pada 2019 menjadi Rp5.111 triliun pada 2025. Kondisi ini mendorong wacana penerapan pajak kekayaan (wealth tax) sebagai instrumen yang lebih adil dibandingkan PPN yang membebani seluruh lapisan masyarakat. Celios telah merancang draf RUU Pajak Kekayaan yang mencakup pelaporan aset, audit kekayaan, dan pertukaran data lintas negara.
Dalam jangka pendek, pemerintah didesak untuk tidak menambah jenis pungutan baru kepada masyarakat, melainkan memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Langkah prioritas meliputi optimalisasi automatic exchange of information (AEOI), penguatan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak, dan perluasan basis perpajakan secara progresif. Tanpa reformasi mendasar, lembaga pemeringkat seperti S&P Global, Moodyโs, dan Fitch Rating diperkirakan akan terus mewaspadai kinerja fiskal Indonesia. Pertanyaannya, mampukah pemerintah keluar dari jebakan rasio pajak rendah di tengah tekanan belanja negara yang semakin besar?



