Korupsi Perizinan ESDM Jatim: Tiga Pejabat Segera Disidang, Rp350 Juta Disita
Baca dalam 60 detik
- Kejati Jatim rampungkan berkas tiga tersangka korupsi perizinan tambang dan air tanah, siap dilimpahkan ke pengadilan.
- Praktik pungli dilakukan dengan memanfaatkan sistem OSS, nilai setoran bervariasi, dan uang Rp350 juta telah disita dari ASN.
- Kasus ini menjadi uji efektivitas penegakan hukum di sektor energi, dengan potensi dampak pada iklim investasi daerah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat segera memasuki tahap persidangan setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa tim jaksa yang terdiri dari enam orang tengah merampungkan administrasi pelimpahan. โKami targetkan dalam waktu dekat berkas bisa diserahkan ke pengadilan,โ ujarnya di Surabaya, Senin (13/7). Meski pemberkasan berjalan, penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lebih luas.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Aris Mukiyono (Kepala Dinas ESDM Jatim), Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan), dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Mereka diduga memungut biaya ilegal dari pemohon izin dengan dalih mempercepat proses penerbitan atau perpanjangan izin di sektor pertambangan dan air tanah. Padahal, sistem perizinan seharusnya berjalan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) tanpa pungutan di luar ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan internal yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar. Penyidik menduga para tersangka menggunakan kewenangan untuk mempercepat atau memperlambat penerbitan izin, dengan tarif yang bervariasi tergantung jenis dan skala usaha. Setelah penetapan tersangka, belasan pegawai Dinas ESDM juga menyerahkan sejumlah uang dan harta benda yang diduga terkait korupsi.
Konteks Indonesia: Praktik korupsi di sektor perizinan energi bukan hal baru, namun kasus ini menyoroti celah dalam implementasi sistem OSS yang seharusnya meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dan pejabat. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden bagi penindakan serupa di daerah lain. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa transparansi digital belum sepenuhnya menghilangkan praktik pungli selama masih ada diskresi pejabat.
Ke depan, publik menanti apakah proses persidangan akan mengungkap aliran dana yang lebih besar dan melibatkan pihak lain. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana sistem OSS dapat diperkuat agar tidak disalahgunakan, dan apakah hukuman berat akan memberikan efek jera bagi aparatur sipil negara lainnya?



