Hakim Dissenting: Donor Tak Tahu Dana Galangan Syed Saddiq Dipakai Pribadi
Baca dalam 60 detik
- Hakim Abu Bakar Jais dalam dissenting opinion menyatakan Syed Saddiq terbukti menyalahgunakan dana donasi untuk kampanye, bukan untuk penggantian biaya pribadi.
- Dua hakim lain di Mahkamah Federal mempertahankan pembebasan Syed Saddiq, sehingga putusan dissenting tidak mengubah status hukumnya.
- Kasus ini menyoroti celah regulasi dana politik di Malaysia dan berpotensi menjadi preseden bagi pengawasan sumbangan kampanye di Indonesia.

Mahkamah Federal Malaysia kembali menjadi sorotan setelah salah satu hakim dalam panel tiga orang menyatakan bahwa Muar MP Syed Saddiq Syed Abdul Rahman terbukti secara tidak jujur menggelapkan dana donasi yang terkumpul dari kegiatan penggalangan dana. Dalam dissenting judgment-nya, Hakim Abu Bakar Jais menegaskan bahwa para donatur tidak pernah diberi tahu bahwa uang yang mereka sumbangkan akan digunakan untuk mengganti pengeluaran pribadi sang politisi.
Keputusan dua banding satu yang diumumkan pada Senin (13/7/2026) itu mengukuhkan pembebasan Syed Saddiq yang sebelumnya diputuskan oleh Mahkamah Banding pada 25 Juni 2025. Namun, suara berbeda dari Presiden Mahkamah Banding itu memberikan gambaran lain tentang kasus yang telah berlarut-larut sejak 2020 ini. Menurut Abu Bakar, tidak ada bukti bahwa kegiatan penggalangan dana dilakukan untuk mengganti biaya kampanye yang dikeluarkan Syed Saddiq.
"Penggelapan yang tidak jujur terbukti karena para donatur tidak pernah diberi tahu bahwa responden akan mengambil uang itu dan memasukkannya ke rekening pribadinya sebagai penggantian," tulis Abu Bakar dalam ringkasan putusan setebal enam halaman. Hakim itu juga menolak argumen Mahkamah Banding yang menyebut RM120.000 yang ditransfer ke rekening Maybank Syed Saddiq adalah miliknya. "Uang itu berasal dari donatur melalui kegiatan penggalangan dana... dan bukan uang responden. Uang itu untuk kampanye pemilu, bukan untuk digunakan responden sesuka hatinya," tegasnya.
Dalam dissenting opinion-nya, Abu Bakar mempertahankan pembebasan Syed Saddiq untuk tuduhan pertama terkait abetment, tetapi menghukumnya untuk tuduhan kedua (penggelapan) serta tuduhan ketiga dan keempat (pencucian uang). Hukuman yang dijatuhkan adalah enam bulan penjara dan satu kali rotan untuk penggelapan RM120.000, serta enam bulan penjara dan denda RM5 juta untuk masing-masing tuduhan pencucian uang. Namun, karena dua hakim lainnya—Che Mohd Ruzima Ghazali dan Collin Lawrence Sequerah—tidak menemukan kesalahan dalam putusan Mahkamah Banding, vonis tersebut menjadi tidak berlaku.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Syed Saddiq dituduh mengabet Rafiq Hakim, asisten bendahara Armada, dalam penggelapan RM1 juta dana Armada. Selain itu, ia juga didakwa menggelapkan RM120.000 milik Armada Bumi Bersatu Enterprise dan dua tuduhan pencucian uang terkait transfer RM50.000 ke rekening ASB. Tuduhan-tuduhan ini membawa ancaman hukuman berat, mulai dari 10 tahun penjara untuk penggelapan hingga 15 tahun untuk pencucian uang.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dana kampanye. Di Indonesia, regulasi sumbangan politik diatur dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik, namun pengawasan terhadap penggunaan dana donasi masih lemah. Jika preseden hukum seperti di Malaysia diterapkan, para politisi bisa lebih bertanggung jawab atas dana yang mereka kumpulkan. "Kasus ini menunjukkan bahwa donatur memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang mereka pergi," ujar seorang analis politik yang enggan disebutkan namanya. "Di Indonesia, celah serupa bisa dieksploitasi jika tidak ada pengawasan ketat."
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah Mahkamah Federal Malaysia akan mengubah pendiriannya jika ada banding lebih lanjut, atau apakah kasus ini akan menjadi preseden bagi reformasi dana politik di kawasan. Sementara Syed Saddiq tetap bebas, dissenting opinion Abu Bakar memberikan pukulan moral yang tidak bisa diabaikan begitu saja.



