Mahasiswa UIN Padang Dibawa ke Kejati Usai Demo: Silaturahmi atau Intimidasi?
Baca dalam 60 detik
- Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol, didatangi sejumlah orang ke rumahnya dan dibawa ke Kejati Sumbar usai aksi unjuk rasa SEMMI.
- Kejati membantah penjemputan paksa, mengklaim mengundang Fadil untuk berdiskusi karena dialog saat demo tidak sempat terjadi.
- Fadil mengaku dipaksa mengakui perusakan pagar, dibayar demo, dan membuat video permintaan maaf; ia masih trauma dan merasa diawasi.

Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Minggu (12/7) usai terlibat dalam aksi unjuk rasa dua hari sebelumnya. Peristiwa ini memicu perdebatan sengit: apakah itu penjemputan paksa atau sekadar undangan diskusi?
Fadil, yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sumbar, menceritakan bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, tiga hingga empat orang berpakaian preman mendatangi rumahnya bersama Ketua RT dan Lurah setempat. Mereka mengajaknya ke kantor Kejati dengan alasan silaturahmi. Awalnya Fadil menolak, namun akhirnya menurut setelah orang tuanya ikut dibawa masuk ke dalam mobil. "Saya terpaksa ikut karena takut orang tua saya diapa-apakan," ujarnya.
Sesampainya di Kejati, Fadil dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Dedie Tri Haryadi. Ia mengaku merasa terintimidasi sejak Kajati hadir. "Saya dipaksa mengakui sebagai pelaku perusakan pagar kantor saat demo, mengaku dibayar untuk berdemo, membuat surat pernyataan, dan merekam video permintaan maaf," katanya. Fadil baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.30 malam itu. Kini ia mengaku masih syok, cemas, dan takut keluar rumah karena khawatir diawasi.
Pihak Kejati Sumbar membantah tuduhan penjemputan paksa. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, menegaskan bahwa Fadil diundang untuk berdiskusi. "Informasi itu tidak benar. Yang ada adalah kami mengundang mahasiswa tersebut untuk berdiskusi terkait maksud dan tujuan aksi mereka," katanya. Hanung menjelaskan bahwa saat demo pada Jumat (10/7), pihaknya tidak sempat berdialog dengan massa, sehingga mengundang salah satu orator untuk menjalin komunikasi.
Peristiwa ini menyoroti praktik penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Meskipun undangan diskusi adalah langkah yang lazim, cara penyampaiannya—mendatangi rumah dengan membawa orang tua—dinilai banyak kalangan sebagai bentuk tekanan psikologis. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bahwa modus seperti ini dapat menimbulkan efek gentar bagi aktivis mahasiswa. "Jika tujuannya benar-benar diskusi, seharusnya dilakukan melalui surat resmi atau koordinasi dengan pimpinan organisasi, bukan dengan mendatangi rumah dan melibatkan keluarga," ujarnya.
Kasus ini juga mengingatkan pada sejumlah insiden serupa di daerah lain, di mana mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah kerap dipanggil atau "dijemput" oleh aparat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menyusutnya ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di kampus. Di sisi lain, Kejati Sumbar berdalih bahwa langkah tersebut adalah upaya preventif untuk mencegah eskalasi konflik dan memahami aspirasi mahasiswa secara lebih mendalam.
Ke depan, publik menanti langkah Komisi Kejaksaan atau Ombudsman untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan mahasiswa ini. Apakah undangan diskusi yang dibungkus dengan tekanan psikologis akan menjadi pola baru dalam hubungan aparat dengan aktivis mahasiswa? Ataukah ini sekadar miskomunikasi yang bisa diselesaikan dengan dialog terbuka?



