OJK Buka Suara soal Rencana Merger Bank Jago dan BFI Finance: Ada Opsi, Tapi Tak Bisa Dilebur Langsung
Baca dalam 60 detik
- OJK menyatakan belum menerima pengajuan resmi merger Bank Jago dan BFI Finance, namun membuka peluang melalui skema akuisisi saham atau holding keuangan.
- Regulasi perbankan melarang bank umum menyerap langsung multifinance, sehingga opsi merger langsung tidak dimungkinkan secara hukum.
- Konsolidasi dua entitas di bawah kendali Jerry Ng berpotensi membentuk grup keuangan digital yang lebih kuat, menarik minat investor strategis.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait spekulasi merger antara bank digital PT Bank Jago Tbk. (ARTO) dan perusahaan pembiayaan PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN). Regulator menegaskan bahwa meskipun aksi korporasi semacam itu dimungkinkan, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan dengan cara menggabungkan kedua entitas secara langsung menjadi satu perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pemberitaan mengenai potensi konsolidasi di bawah kendali taipan Jerry Ng. Namun, hingga saat ini OJK belum menerima dokumen resmi atau pengajuan terkait rencana tersebut. Dian menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk keterbukaan informasi bagi perusahaan terbuka.
Yang menjadi sorotan adalah pernyataan Dian bahwa dari sisi regulasi perbankan, Bank Jago sebagai bank umum tidak diperbolehkan menyerap langsung operasional multifinance ke dalam neracanya. Artinya, merger dalam arti hukum—di mana dua badan usaha melebur menjadi satu entitas—tidak dimungkinkan. Namun, Dian membuka celah: penggabungan bisnis dapat dilakukan melalui akuisisi saham sehingga BFIN menjadi anak perusahaan Bank Jago, atau pembentukan holding keuangan yang membawahi keduanya.
Laporan Bloomberg yang menjadi pemicu spekulasi menyebutkan bahwa kelompok investor yang dipimpin Jerry Ng sedang mempertimbangkan berbagai opsi untuk kepemilikan saham mereka di BFIN dan ARTO. Meskipun belum ada keputusan final, wacana ini menarik perhatian pasar karena potensi sinergi antara bank digital dan perusahaan pembiayaan. Bank Jago dikenal sebagai bank berbasis teknologi yang agresif berkolaborasi dengan ekosistem digital, sementara BFI Finance memiliki jaringan luas di sektor pembiayaan.
Manajemen Bank Jago sendiri enggan berkomentar banyak. Dalam keterangan resmi, mereka menyatakan tidak memiliki informasi terkait merger atau pendekatan dari investor asing. Pihak Bank Jago menegaskan bahwa kolaborasi dengan BFI Finance yang selama ini berjalan merupakan bagian dari kerja sama bisnis strategis, bukan langkah menuju merger. Mereka berjanji akan mematuhi aturan keterbukaan informasi jika ada perkembangan material.
Advisor Banking and Finance Development Centre (BFDC), Amin Nurdin, menambahkan bahwa merger langsung antara bank dan multifinance bukanlah skema yang lazim. Perbedaan bentuk badan usaha, perizinan, dan rezim regulasi—bank diatur oleh ketentuan perbankan, sementara perusahaan pembiayaan tunduk pada aturan lembaga pembiayaan—membuat implementasi merger secara hukum sangat kompleks. Menurut Amin, opsi yang lebih realistis adalah pembentukan holding company atau akuisisi saham.
Bagi investor dan pelaku pasar, skenario yang paling mungkin adalah terbentuknya grup keuangan digital yang solid di bawah kendali Jerry Ng. Dengan menggabungkan kapabilitas digital Bank Jago dan jaringan pembiayaan BFI Finance, grup ini bisa menjadi pemain besar di segmen kredit konsumer dan UMKM. Namun, jalan menuju konsolidasi masih panjang, mengingat OJK akan melakukan penilaian ketat terhadap aspek tata kelola, permodalan, manajemen risiko, dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan.
Pertanyaan besarnya: akankah Jerry Ng benar-benar merealisasikan konsolidasi ini, atau justru memilih menjual sebagian saham BFIN seperti yang sempat dikabarkan? Jawabannya akan sangat menentukan peta persaingan di industri jasa keuangan digital Indonesia.



