Skandal Pelecehan di USU: 10 Korban Resmi Lapor, Puluhan Lainnya Teridentifikasi
Baca dalam 60 detik
- Sepuluh mahasiswa telah melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FEB USU berinisial CHS ke Satgas PPKS kampus.
- Akun pengaduan di media sosial mengidentifikasi 66 korban dengan bukti valid, mayoritas perempuan, yang mengalami modus VCS hingga pemaksaan kirim konten intim.
- USU memanggil terduga pelaku namun belum hadir; sanksi akan ditentukan setelah rekomendasi Satgas PPKS.

Universitas Sumatera Utara (USU) tengah menghadapi gelombang laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS. Hingga Jumat (10/7), sebanyak 10 korban telah menyampaikan pengaduan resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) USU, sementara puluhan lainnya masih enggan melapor.
Manajer Humas dan Promosi USU, Dr. Irsan Mulyadi, mengonfirmasi bahwa jumlah korban yang melapor baru sebagian kecil dari dugaan total korban yang beredar di media sosial. "Per Jumat kemarin baru 10 yang sudah melapor secara resmi ke USU," ujarnya, Sabtu (11/7). Ia menambahkan, kampus berkomitmen menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan penuh terhadap identitas pelapor serta layanan pendampingan psikologis.
Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi tindakan pelecehan. Pemilik akun @chardtogi_ mengklaim telah mengidentifikasi 66 korban dengan bukti valid, terdiri dari sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki. "Korban yang tercatat sampai sekarang dengan bukti yang valid ada sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki," katanya saat dihubungi, Jumat (10/7).
Modus pelecehan yang dilaporkan beragam, mulai dari ajakan video call sex (VCS), menginap bersama di hotel, hingga permintaan mengirimkan foto atau video bernuansa seksual. Pelaku disebut merupakan mahasiswa angkatan 2025 dan kerap memaksa korban meski telah ditolak. "Korban mengaku terus-menerus dipaksa meski sudah menolak," jelas pemilik akun tersebut.
USU telah melayangkan surat pemanggilan kepada CHS yang diterima orang tuanya, namun ia belum hadir hingga batas waktu Jumat pagi. Irsan menyatakan kampus akan mengirimkan surat pemanggilan kedua jika tetap tidak dipenuhi. "Alasan ketidakhadirannya juga belum kami ketahui," ujarnya. Sanksi terhadap CHS akan ditentukan setelah rekomendasi dari Satgas PPKS.
Kampus mengimbau korban lain untuk tidak takut melapor. "Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Jika membutuhkan pendampingan psikologis, akan kami fasilitasi," tegas Irsan. Satgas PPKS masih mendalami setiap laporan, termasuk memastikan bentuk pelecehanโapakah fisik atau verbalโyang diduga terjadi melalui pesan daring.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen USU dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dengan puluhan korban yang belum melapor, pertanyaan besarnya adalah: akankah sistem perlindungan kampus mampu mendorong lebih banyak korban untuk bersuara tanpa rasa takut?



