Kemendagri Prihatin: Tiga Bupati Terjaring OTT KPK dalam Sebulan
Baca dalam 60 detik
- KPK mengamankan Bupati Sukoharjo, Langkat, dan Kuansing dalam operasi tangkap tangan sepanjang Juli 2026.
- Kemendagri menyatakan keprihatinan dan menekankan pentingnya efek jera bagi kepala daerah lain.
- Wakil kepala daerah otomatis ditunjuk sebagai Plt untuk menjaga kelangsungan pemerintahan daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan keprihatinan mendalam setelah tiga kepala daerah berturut-turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Kasus terbaru menimpa Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang diduga melakukan pemerasan melalui setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
Sebelum Etik, KPK lebih dulu mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin pada 2 Juli, disusul Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada 30 Juni. Rentetan penangkapan ini menjadi alarm bagi pemerintah pusat atas praktik korupsi yang masih mengakar di pemerintahan daerah. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengakui kejadian serupa telah berulang kali terjadi, namun intensitasnya dalam satu bulan terakhir dinilai memprihatinkan.
"Kami sangat prihatin karena peristiwa ini terus terulang. Dalam sebulan saja ada tiga kepala daerah yang terkena OTT," ujar Benni dalam keterangannya, Minggu (12/7). Ia menambahkan bahwa Kemendagri menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kepala daerah lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang.
Menurut Benni, langkah cepat telah disiapkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan. Begitu seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakilnya secara otomatis ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Hal ini dilakukan agar pelayanan publik dan pembangunan daerah tidak terganggu. "Kami ingin memastikan pemerintahan di Sukoharjo tetap berjalan sesuai aturan, begitu juga di daerah lain yang mengalami hal serupa," tegasnya.
Kasus OTT yang beruntun ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengawasan internal di pemerintahan daerah. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Agus Pambagio, menilai bahwa modus pemerasan melalui setoran upah pungut seperti yang terjadi di Sukoharjo menunjukkan adanya praktik yang sistematis. "Ini bukan sekadar oknum, tetapi sudah menjadi budaya yang mengakar. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari Inspektorat Daerah dan Kemendagri," ujarnya.
Ke depan, Kemendagri diharapkan tidak hanya bersikap reaktif dengan menunjuk Plt, tetapi juga proaktif dalam mencegah korupsi. Penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah, transparansi anggaran, dan penegakan kode etik kepala daerah menjadi kunci. Pertanyaannya, apakah rentetan OTT ini akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, atau sekadar rutinitas yang terus berulang?



