KPK Perluas Pemeriksaan: Suami Bupati Sukoharjo Masuk Radar Kasus Pemerasan
Baca dalam 60 detik
- KPK tengah mendalami peran Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan setoran upah pungut di lingkungan Pemkab.
- Kondisi kesehatan Wardoyo yang menurun menjadi pertimbangan sebelum pemeriksaan, namun KPK tetap berkomitmen memintai keterangan jika secara medis memungkinkan.
- Kasus ini mengungkap praktik sistematis pemerasan yang diduga berlangsung sejak era kepemimpinan Wardoyo sebagai bupati sebelumnya, dengan modus operandi menggunakan SK Bupati sebagai alat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya, suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, yang juga merupakan mantan bupati dua periode, dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat istrinya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah masih mendalami keterkaitan Wardoyo dengan praktik pemerasan yang diduga dilakukan Etik. "Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7). Meski demikian, Asep mengakui kondisi kesehatan Wardoyo saat ini tengah menurun, sehingga KPK akan menunggu hasil pemeriksaan medis sebelum memutuskan pemanggilan.
KPK menangkap Etik terkait dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo. Menurut Asep, Etik menerbitkan dua surat keputusan bupatiโmengenai penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak daerah serta retribusi daerahโyang diduga digunakan untuk memeras pegawai dengan istilah "Setoran Upah Pungut (UP)". Permintaan setoran ini, lanjut Asep, diduga melanjutkan tradisi yang sudah berjalan sejak kepemimpinan Wardoyo.
Dalam pengungkapan kasus, KPK mengungkap kode perintah yang digunakan Etik untuk menekan bawahannya, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?), "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar), dan "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak). Frasa terakhir merujuk pada besaran setoran yang harus disesuaikan dengan era Wardoyo. Saat masih menjabat bupati, Wardoyo juga diduga memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat "wes dilantik ojo mendeleng wae" (sudah dilantik, jangan diam saja), yang diartikan sebagai perintah untuk menyetor sejumlah uang kepada bupati.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang sistematis di lingkungan pemerintahan daerah, di mana jabatan digunakan sebagai alat untuk memeras bawahan. KPK menegaskan akan memeriksa siapa pun yang terlibat, termasuk Wardoyo, untuk melengkapi konstruksi perkara. "Pada prinsipnya siapa pun yang terlibat di dalam peristiwa tindak-tindak korupsi ini, tentu akan kita minta keterangannya," tegas Asep.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan benar-benar memeriksa Wardoyo dan mengungkap lebih dalam jaringan pemerasan di Sukoharjo. Pertanyaan besarnya, apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain dengan modus yang sama?



