Hilangnya Hutan Siberut: Banjir, Kemiskinan, dan Konflik yang Tak Kunjung Usai
Baca dalam 60 detik
- Banjir di Siberut Utara makin sering terjadi sejak hutan hulu dibuka untuk penebangan, menggenangi desa hingga setinggi satu meter.
- Warga kehilangan sumber penghasilan dari rotan dan pisang akibat kerusakan hutan, sementara kompensasi perusahaan justru memicu konflik antarsuku.
- Pencabutan izin PT SSS pada Januari 2026 belum diikuti pemulihan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat.

Tiga jam setelah hujan deras mengguyur, Sungai Sirilanggai di Desa Malancan, Siberut Utara, meluap hingga merendam rumah-rumah warga setinggi lebih dari satu meter. Bagi Barnabas Saerejen, tokoh masyarakat setempat, banjir bukan lagi peristiwa tahunan—melainkan ancaman yang datang setiap kali hujan turun lebih dari dua jam. “Dulu banjir besar setahun sekali, sekarang hampir tiap hujan lebat,” katanya, awal Juli 2026.
Frekuensi banjir yang meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir bertepatan dengan masuknya aktivitas penebangan kayu di hulu sungai. PT Salaki Summa Sejahtera (SSS) mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan di kawasan seluas 47.605 hektar sejak 2004. Meski perusahaan membantah kaitannya dengan banjir—dengan alasan lokasi konsesi jauh dari pemukiman—warga merasakan sendiri perubahan aliran sungai dan hilangnya tutupan hutan. Banjir besar pada November 2025 bahkan merendam sebagian besar Kecamatan Siberut Utara selama hampir tiga pekan, melumpuhkan aktivitas dan merusak lahan pertanian.
Dampak kerusakan hutan tak berhenti pada banjir. Masyarakat adat Mentawai yang selama bergenerasi menggantungkan hidup dari hutan kini kehilangan akses terhadap sumber pangan dan obat-obatan. Barnabas menuturkan, rotan halus dan manau—hasil hutan bukan kayu yang menjadi andalan ekonomi warga—kini sulit ditemukan karena tertimpa batang-batang kayu tebangan. “Banyak manau yang mati tertimpa kayu. Sekarang sudah susah mencarinya,” ujarnya. Pohon durian milik warga yang berada di sekitar lokasi tebangan ikut roboh tanpa ganti rugi. Sementara itu, tanaman pisang—komoditas utama yang bisa menghasilkan Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per panen—terserang penyakit misterius sejak 2025 dan hampir punah.
Kameria Saerejen, ibu tiga anak, terpaksa berjalan tiga jam ke ladang warisan keluarganya di tengah banjir untuk memanen durian dan sayuran. Dalam kondisi normal, ia memperoleh tambahan Rp130 ribu per pekan dari hasil kebun. Namun, hujan berkepanjangan membuat tanaman mudah busuk, sementara biaya pupuk tetap membengkak. “Kalau tidak pergi, ya tidak dapat uang,” katanya pasrah. Penghasilan dari durian pun tak seberapa karena harga di kampung rendah dan musim panen terbatas.
Konflik horizontal pun tak terhindarkan. Rifai Lubis, Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), mengungkapkan bahwa perusahaan memberikan kompensasi kepada pihak yang dianggap memiliki hak atas lahan, namun seringkali bukan pemilik tanah adat yang sebenarnya. “Kondisi itu memicu konflik antarsuku karena masing-masing mengklaim sebagai pemilik wilayah adat,” jelasnya. Aksi putus jembatan oleh warga yang kecewa pernah terjadi untuk menghalangi pengangkutan kayu. Perusahaan juga menggunakan koperasi yang dikuasai elit lokal untuk memperoleh persetujuan, sehingga manfaat ekonomi tidak merata.
Pada Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar di kawasan hutan Sumatera Barat, termasuk SSS di Siberut Utara. Namun, pencabutan izin itu belum menjamin pemulihan. Rifai menilai pemerintah tidak boleh berhenti di situ: pemulihan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas. Selama beroperasi, YCMM mendokumentasikan pelanggaran seperti penebangan di sempadan sungai dan penimbunan alur sungai, namun laporan ke Kementerian Kehutanan tidak ditindaklanjuti dengan alasan “pelanggaran kecil”.
Ferdinal Amin, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, mengakui bahwa kewenangan pencabutan izin berada di pusat dan proses saat ini ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Perusahaan mengajukan keberatan dan meminta kayu hasil tebangan bisa diangkut. Lebih penting lagi, Ferdinal menekankan bahwa selama Rencana Tata Ruang Wilayah masih menetapkan kawasan sebagai hutan produksi, ruang untuk izin baru tetap terbuka. “Kalau memang ingin berubah, yang harus direvisi terlebih dahulu adalah tata ruangnya,” ujarnya. Pertanyaan besarnya: akankah pemerintah daerah dan pusat berani merevisi tata ruang demi menyelamatkan sisa hutan Siberut dan masa depan masyarakat adatnya?



