Papan Nama Ditarik, Dua Deputi KPK Batal Bicara di Konpers Polda Metro: Ada Apa?
Baca dalam 60 detik
- Dua deputi KPK yang dijadwalkan hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus korupsi dan TPPU di Polda Metro Jaya batal memberikan keterangan setelah papan nama mereka ditarik.
- KPK menjelaskan kehadiran mereka merupakan undangan resmi untuk berdiskusi soal koordinasi dan supervisi, namun penyidik kepolisian menilai penjelasan KPK tidak perlu disampaikan di hadapan publik.
- Insiden ini menyoroti dinamika hubungan antara KPK dan kepolisian dalam penanganan perkara korupsi, terutama terkait kewenangan supervisi dan pengambilalihan kasus.

Dua papan nama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat terpajang di meja konferensi pers Polda Metro Jaya mendadak ditarik, dan kedua deputi tersebut pun batal memberikan keterangan kepada wartawan. Insiden yang terjadi Jumat (10/7) malam itu memicu pertanyaan publik mengenai koordinasi antara lembaga antirasuah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Ely Kusumastuti hadir di Mapolda Metro Jaya atas undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus. Surat undangan tersebut, menurut Asep, merujuk pada kewenangan KPK dalam koordinasi dan supervisi penanganan perkara di aparat penegak hukum lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Pimpinan menugaskan kami berdua untuk menghadiri undangan itu. Kami hadir sesuai surat tugas,” ujar Asep saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo di Jakarta, Sabtu (11/7). Namun, setelah berdiskusi dengan penyidik kepolisian, tercapai kesepakatan bahwa penjelasan dari pihak KPK tidak diperlukan dalam konferensi pers malam itu. “Rupa-rupanya tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana,” tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa diskusi yang berlangsung bersifat teknis, membahas mekanisme koordinasi dan supervisi perkara. Ia menyebut ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebelum KPK dapat mengambil alih penanganan kasus dari aparat penegak hukum lain. “Kita tidak bisa dengan asumsi sendiri. Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya. Ia juga membandingkan sistem penanganan perkara di KPK yang bersifat satu atap—penyidik dan jaksa berada dalam satu lembaga—dengan kepolisian dan kejaksaan yang memiliki dua atap.
Keputusan menarik papan nama dan membatalkan keterangan KPK di hadapan publik menimbulkan spekulasi mengenai ketegangan antara kedua institusi. Namun, Asep membantah adanya ketidakharmonisan. Menurutnya, pertemuan tersebut justru menunjukkan sinergi yang baik. “Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kasus yang dibahas masih berada pada tahap awal, sehingga diskusi pun baru sebatas itu.
Insiden ini mengingatkan pada dinamika hubungan KPK dan kepolisian yang kerap diwarnai tarik-ulur kewenangan. Di Indonesia, koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi sering kali menjadi sorotan, terutama ketika menyangkut kasus-kasus besar. Publik pun bertanya-tanya: apakah penarikan papan nama itu pertanda adanya perbedaan pandangan, atau sekadar prosedur teknis yang wajar? Yang jelas, transparansi proses hukum tetap menjadi tuntutan utama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang belum tuntas.



